YOGYAKARTA, RAKYATSULSEL - Pansus Pembahas Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi melakukan kunjungan kerja ke Kantor Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Di awal pertemuan, Arfandy Idris selaku Pimpinan Pansus menyampaikan kehadiran Pansus di Yogyakarta ini dalam rangka mendapatkan saran dan masukan serta sharing informasi terhadap Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan.
"Dimana kami di DPRD dan Pemerintah Provinsi yang sementara dilakukan pembahasan di DPRD Provinsi Sulawesi Selatan," ujarnya, Senin (22/7/2024).
Pimpinan Pansus menyampaikan terima kasih atas penyambutan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan kemudian mendapatkan informasi yang konstruktif.
Ia berharap bahwa kunjungan ini bisa lebih memperkaya muatan ranperda yang sementara kita bahas ini dan bisa melahirkan sebuah perda yang bermanfaat untuk masyarakat Sulawesi Selatan.
"Khususnya di dalam pemenuhan kebutuhan pangan. Cadangan pangan ini sangat penting karena pangan ini menjadi kebutuhan dasar serta menjaga keseimbangan antara kebutuhan dan produksi pangan kita ke depannya," harapnya.
Perda ini kemudian ditindaklanjuti di dalam Pergub Nomor 115 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah. Yang dimana substansinya tentang mekanisme pengadaan, pengelolaan, penyaluran dan pelepasan, sistem informasi cadangan pangan, serta ada sanksi di dalamnya.
Kunjungan kerja ini dipimpin oleh Arfandy Idris sebagai Ketua Pansus didampingi Anggota antara lain Rudy Pieter Goni, A. Muchtar Mappatoba dan A. Debbie Purnama. Turut hadir Kelompok Pakar DPRD Sulsel, Prof. Dr. Pangerang Moenta dan Dr. Tadjuddin Rachman.
Hadir juga Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan Prov. Sulsel dari unsur pemerintah daerah provinsi selaku pengusul rancangan perda dan Perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi Sulsel.
Pertemuan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Gubernur DIY ini diterima oleh Yuna Pancawati selaku Kepala Biro Perekonomian dan Herry Sulistio Hermawan selaku Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Prov. DIY. Hadir mendampingi Kanwil Perum Bulog DIY, Ketua Gapoktan Panca Manunggal dan Dirut PT. Tarumartani.
Mengenai capaian pengadaan dan penyaluran beras ini dijelaskan oleh Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi DIY, bahwa ntuk pengadaan beras pada Bulan Juli 2024 ini sebanyak 371,276 ton, kemudian jumlah untuk penyalurannya sebanyak 65,527 ton.
Adapun stok beras yang ada 305,749 ton yang dikelola oleh PT. Tarumartani, yang dimana merupakan BUMD Pemerintah Provinsi DIY yang diberikan kewenangan untuk mengelola cadangan pangan khususnya beras ini.
"Untuk mengecek jumlah stok dan kualitas beras di gudang dilakukan setiap triwulan," ujarnya.
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan wilayah yang memiliki kerentanan tinggi terhadap dampak bencana, yang menyebabkan krisis pangan masyarakat.
Dalam rangka memberikan arahan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan cadangan pangan, regulasi ini diatur di dalam Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan. Adapun parameter menurut perda tersebut adalah serangkaian pengadaan, pengelolaan, penyaluran.
Dan pelepasan cadangan pangan yang berdasarkan pada jenis dan jumlah yang telah ditetapkan serta keadaan darurat dengan melibatkan peran serta masyarakat yang terkoordinasi dan terpadu. (Yadi/A)