Pemprov Sulsel Terbitkan Edaran Pemutaran Lagu Kebangsaan, Begini Kata Akademisi

  • Bagikan
Kantor Pemprov Sulsel

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel mengeluarkan Surat Edaran tentang pemutaran lagu kebangsaan Indonesia Raya di Instansi Pemerintah, Sekolah dan tempat swasta lainnya. Harapannya, hal itu memberikan rasa nasionalisme masyarakat.

Terkait itu, Akademisi Universitas Hasanuddin (Unhas) Sukri Tamma menilai menuangkan regulasi mesti melihat tiga aspek utama. Yaitu esnsi dari sebuah kebijakan tersebut, lalu manfaat yang akan dirasakan, dan Kondisi saat ini.

Ia menjelaskan, esensi yang bisa dicapai tentu merujuk pada peningkatan rasa nasionalisme pada diri masyarakat. Namun kata dia, hal itu tentu harus diikuri dengan kajian yang matang dalam penetapannya.

Dekan FISIPOL itu, menegaskan, dalam konteks manfaat harus juga diperhatikan manfaat yang langsung dapat terlihat dimasyarakat, menurutnya untuk lingkungan pemerintahan masih dalam hal yang wajar saja, Namun dampaknya apakah juga dapat terlihat pada masyarakat lainya (non asn).

“Jangan sampai kita hanya mengasumsikan dan kemudian melaksanakan tetapi kita hanya melihat saja,jadi nanti modelnya hanya kebijakan yang error saja,” ungkap Sukri Tamma, Senin (22/7).

Ia melanjutkan, disisi lain efisensi juga harus menjadi rujukan dalam penerapannya, terkait pemutaran lagu kebangsaan itu pada waktu-waktu produktif. Pada saat lagu indonesia raya dikumandangkan ada sikap yang harus diambil,salah satunya adalah bersikap tegap dan seterusnya.

“Tentu harus diperhatikan apakah bisa dilakukan di masyarakat dengan segala aktivitasnya,” ungkapnya.

Secara esensial, tentu harus bisa memberikan pengaruh yang lebih untuk rasa nasionalisme yang memang dinilai mulai berkurang di masyarakat.

“Kebijakan ini bukan untuk membuat masyarakat sebagai penghafal lagu indonesia raya tetapi untuk membangkitkan rasa nasionalisme, tetapi kebijakan itu harus jelas manfaatnya,” pungkasnya. (Abu/B)

  • Bagikan