Pj Bupati Pinrang Pimpin Rakor TORA, Perkuat Hak Masyarakat Atas Tanah

  • Bagikan
Penjabat (Pj) Bupati Pinrang Ahmadi Akil memimpin langsung rapat Koordinasi Penetapan Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA) dan Objek Redistribusi Tanah di ruang rapat Bupati Pinrang, Senin (22/7).

PINRANG, RAKYATSULSEL - Penjabat (Pj) Bupati Pinrang Ahmadi Akil memimpin langsung rapat Koordinasi Penetapan Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA) dan Objek Redistribusi Tanah di ruang rapat Bupati Pinrang, Senin (22/7).

Dalam rapat ini, Pj Bupati menekankan pentingnya peran aktif dari pihak Pemerintah Kecamatan hingga ke tingkat Desa / Kelurahan dalam penetapan lahan yang menjadi objek TORA.

Hal ini, lanjutnya, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari.Sebab, objek tanah merupakan hal yang sensitif.

Target TORA, lanjut Pj bupati Ahmadi Akil, sebesar 4,1 juta hektar dan hingga kini, 1,7 hektar telah terealisasi.

Untuk mencapai target yang telah ditetapkan, Pj Bupati Ahmadi Akil berharap agar camat, kepala desa, dan lurah bekerja secara profesional dan tidak berpihak dalam proses – proses penetapan TORA ini.

“Saya harap Camat, Kepala Desa, dan Lurah bekerja dengan hati-hati dalam menerbitkan hal-hal yang berkaitan dengan penetapan pemilik lahan,” ungkap Pj Bupati Ahmadi Akil.

Pj Bupati Ahmadi Akil juga menegaskan hak masyarakat harus dipenuhi dengan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Hak masyarakat harus dipenuhi dengan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar proses ini berjalan adil dan sesuai aturan,” ujarnya.

Selain itu, Pj Bupati Ahmadi Akil juga mengungkapkan target tahun 2024 adalah 1.500 bidang tanah di 11 desa/kelurahan yang diharapkan bisa terselesaikan dan masyarakat merasa terbantu atas upaya legalitas kepemilikan lahan mereka.

“Target kita untuk tahun 2024 adalah menetapkan 1.500 bidang tanah di 11 desa/kelurahan, sebagai bagian dari komitmen kita dalam reformasi agraria,” tukasnya.

Pj Bupati Ahmadi Akil tak lupa menegaskan bahwa komitmen terhadap reformasi agraria tidak hanya tentang redistribusi lahan dan legalitas kepemilikan lahan masyarakat, tetapi juga tentang memastikan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat pemilik lahan.

“Dengan langkah ini, kita berharap dapat menciptakan pemerataan ekonomi dan memperkuat hak-hak masyarakat atas tanah yang mereka tempati,” pungkasnya. (Amran/A)

  • Bagikan

Exit mobile version