Pj Bupati Wajo Kukuhkan 136 Kades dan 1012 Anggota BPD dengan Penambahan Masa Jabatan

  • Bagikan
Pj. Bupati Wajo, Andi Bataralifu, saat mengukuhkan penambahan masa jabatan 136 Kepala Desa dan 1012 Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Wajo

WAJO, RAKYATSULSEL - Sebanyak 136 Kepala Desa dan 1012 Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Wajo resmi dikukuhkan dengan penambahan masa jabatan selama dua tahun pada hari ini, Senin (22/7/2024).

Pengukuhan dilakukan langsung oleh Pj. Bupati Wajo, Andi Bataralifu, di Lapangan Merdeka Sengkang.

Acara tersebut dihadiri oleh Forkopimda Wajo, Sekda Wajo Armayani, Anggota DPRD Wajo, Asisten dan Kepala OPD, Camat, Ketua DPD Apdesi Sulsel, Ketua Apdesi Wajo, Kepala Desa, Anggota BPD, Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia Kabupaten Wajo, serta tamu undangan lainnya.

Pj. Bupati Wajo, Andi Bataralifu, menyampaikan ucapan selamat kepada para Kepala Desa dan Anggota BPD yang telah dikukuhkan untuk penambahan masa jabatan selama dua tahun, dari enam tahun menjadi delapan tahun, sebagai tindak lanjut dari ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Ia berharap agar penambahan masa jabatan ini mendapatkan ridho Allah SWT.

Orang nomor satu di Bumi Lamaddukkelleng ini mengungkapkan bahwa seiring dengan perubahan regulasi yang mengatur tentang desa, kini desa tidak lagi hanya sebagai objek pembangunan, tetapi juga sebagai subjek pembangunan yang memiliki hak dan kewenangan mengatur urusan rumah tangganya sendiri.

Konsekuensinya, kata Bataralifu, desa diberikan dana yang cukup besar untuk dikelola dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat desa.

"Dengan adanya undang-undang desa, desa memiliki potensi yang cukup besar untuk membuka peluang berkembang menjadi desa yang mandiri, maju, dan sejahtera. Menuju desa yang mandiri, maju, dan sejahtera tentu tidaklah mudah, oleh karena itu pengembangan desa memerlukan dukungan dari semua pihak termasuk anggota Badan Permusyawaratan Desa," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas PMD Kabupaten Wajo, Hj. Andi Liliana, dalam laporannya mengatakan bahwa Kepala Desa yang dikukuhkan sebanyak 136 orang. Rinciannya, Kepala Desa periode 2019-2027 sebanyak 13 orang, Kepala Desa periode 2021-2029 sebanyak 97 orang, dan Kepala Desa periode 2023-2031 sebanyak 26 orang.

Sementara itu, jumlah anggota BPD yang dikukuhkan sebanyak 1012 orang dari 142 desa se-Kabupaten Wajo.

Sekadar diketahui bahwa masa jabatan Kepala Desa periode 2019-2027 akan berakhir pada 31 Desember 2027, Kepala Desa periode 2021-2029 akan berakhir pada 7 Juni 2029, dan Kepala Desa periode 2023-2031 akan berakhir pada 5 Desember 2031. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version