JENEPONTO, RAKYATSULSEL - Penjabat (Pj) Bupati Jeneponto, Junaedi Bakri resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan untuk 82 orang kepala desa atau Kades dan ketua berserta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di 11 Kecamatan di Jeneponto.
Pengukuhan sekaligus penyerahan surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan, berlangsung di Halaman Kantor Bupati Jeneponto, Jalan Lanto Dg Pasewang, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kab. Jeneponto, Selasa (23/07/2024).
Penambahan masa jabatan kepala desa dan BPD dari masa jabatan 6 tahun menjadi 8 tahun. Hal tersebut dilakukan berdasarkan acuan pada Undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang- undang nomor 6 tahun 2014.
PJ Bupati Jeneponto Junaedi Bakri dalam sambutanya mengucapkan selamat dan sukses atas perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan BPD dari 6 tahun menjadi 8 Tahun. Junaedi berharap jabatan tersebut diemban dengan sebaik baiknya.
"Kita sebagai pemerintah itu bagian dari pelayan masyarakat. Oleh karena itu layani masyarakat dengan baik, jangan dipersulit, "ujar Junaedi dalam sambutannya didepan para Kepala Desa dan BPD yang baru saja dikukuhkan.
Sebagai orang nomor 1 di Jeneponto, Junaedi menitip harapan agar dalam setiap desa ada 1 pengecer pupuk. Hal ini sebagai bentuk mempermudah petani untuk mendapat pupuk, sebab salah satu keluhan petani ada pupuk.