Kajari Bantaeng Tegaskan Penetapan Tersangka Tiga Pimpinan DPRD Tak Ada Kaitan Politik 

  • Bagikan
Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi.

BANTAENG, RAKYATSULSEL - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bantaeng, Satria Abdi menanggapi isu penetapan tersangka tiga Pimpinan DPRD Bantaeng dan Sekwan sarat tendensi politik. Apalagi Bantaeng juga kini akan memasuki Pilkada Serentak 2024.

"Jadi tidak ada kaitannya dengan politik. Ini semata-mata penegakan hukum. Masyarakat bisa menerjemahkan berbagai macam isu, tapi sekali lagi menghadapi Pilkada 27 November ini jangan digoreng ke ranah politik," kata Satria Abdi saat ditemui setelah menjadi pemateri KPU Bantaeng di Hotel Kirei, Kecamatan Bantaeng, Selasa (23/7).

Kejari Bantaeng dalam menangani kasus dugaan korupsi dana kesejahteraan pimpinan DPRD ini, Satria Abdi melihat banyak dukungan dari masyarakat dalam penegakan hukum. Dia berharap agar kasus tersebut menjadi pembelajaran dalam pengelolaan keuangan.

"Kami melihat banyak dukungan masyarakat dalam penegakan hukum ini. Bahwa perlu menjadi pembelajaran kedepannya supaya dalam pengelolaan keuangan benar-benar memperhatikan aturan dan ketentuan yang ada," kata dia.

Dia menjelaskan, saat ini Kejari Bantaeng sedang menyelesaikan berkas perkara agar kasus tersebut dapat segera dilimpahkan ke pengadilan.

"Sampai sekarang kita sedang penyelesaian berkas perkara yang tidak terlalu lama lagi akan segera kita limpahkan ke pengadilan. Kebetulan dalam penghitungan auditnya sudah selesai dan kita dalam hal ini sedang melengkapi dalam rangka perkara ini bisa dilimpahkan ke pengadilan," kata dia.

Satria Abdi mengungkapkan, proses awal kasus yang mentersangkakan tiga wakil rakyat itu ditangani sampai pada penetapan tersangka hanya membutuhkan waktu kurang lebih satu bulan. "Prosesnya itu kurang lebih hampir satu bulan," tutupnya.

Untuk diketahui, Selasa (16/7) lalu Kejari Bantaeng menetapkan Hamsyah (43) sebagai ketua DPRD Bantaeng, Irianto (52) Wakil Ketua I DPRD, Muhammad Ridwan (41) Wakil Ketua II DPRD dan Jufri Kau (54) Sekretaris Dewan sebagai tersangka.

Ketiga pimpinan DPRD tersebut merupakan pejabat aktif dengan masa jabatan 2019 - 2024 sedangkan Sekretaris DPRD juga masih aktif dan sekaligus pengguna anggaran.

Kronologi perkara tersebut, pada bulan September 2019 - 2024, Sekretariat DPRD Kabupaten Bantaeng mengadakan kegiatan fasilitasi tugas pimpinan DPRD berupa belanja rumah tangga dengan nomenklatur belanja natura dan pakan natura yang bersumber dari APBD Bantaeng berdasarkan Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kabupaten Bantaeng.

Belanja rumah tangga tersebut diperuntukkan untuk pimpinan DPRD, yaitu satu Ketua DPRD dan dua Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng masa jabatan 2019-2024.

Sedangkan Jufri Kau selaku pengguna anggaran setiap bulannya mengajukan pencairan anggaran kepada BPKD Kabupaten Bantaeng dan diterima oleh tiga pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng periode 2019-2024 sejak September 2019 sampai Mei 2024 setiap bulannya secara tunai.

Sedangkan diketahui, sejak September 2019 hingga saat ini pimpinan DPRD Bantaeng tidak pernah menempati rumah negara tersebut dan anggaran terus mengalir setiap bulanya dengan jumlah bervariasi. Adapun total yang diterima oleh tiga pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng periode 2019-2024 sebesar Rp 4.950.000.000. (Jet)

  • Bagikan

Exit mobile version