Dia menegaskan sebagai penyelenggara Pemilu, tidak ada batasan bagi warga negara yang memenuhi syarat dan kriteria mendaftar sebagai calon kepala daerah untuk Gubernur dan Wakil Gubernur.
Ia menyebutkan, pada prinsipnya semua warga negara yang memenuhi syarat, dapat datang ke kantor KPU untuk mendaftarkan diri dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan sesuai ketentuan pasal 8 tentang pencalonan.
"Dan itu kami (KPU) terima. Siapapun warga negara yang memenuhi syarat yang datang di kantor KPU tanggal 27 sampai 29 Agustus, kita terima berkas pendaftarannya. Tidak ada batasan," jelas Ahmad Adiwijaya.
Belum lama ini, saat ditemui di kantor KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya menerangkan pasal 40 UU Nomor 10 Tahun 2016 terkait syarat pencalonan lewat parpol.
Di mana pasal itu mengatur syarat parpol atau gabungan parpol hanya boleh mengusulkan satu pasangan calon kepala daerah.
Partai politik atau gabungan partai politik harus memiliki 17 kursi atau minimal 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu DPRD Sulsel untuk dapat mengusung kandidat dalam Pemilihan Gubernur Sulsel 2024.
"Kalau melihat simulasi dari konstelasi politik hasil Pemilu 2024, mungkin maksimal empat paslon," kata Ahmad Adiwijaya di kantor KPU Sulsel, Jl AP Pettarani Makassar, (13/5/2024) bulan lalu.