Dugaan Korupsi Dana BOS, Kejari Jeneponto Periksa Korwil – Kepsek

  • Bagikan

JENEPONTO, RAKYATSULSEL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto mulai melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi penyalagunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) berupa penggandaan soal ujian pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto.

Diketahui berdasarkan surat yang diteken oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto, Teuku Luftansyah Adhyaksa tertanggal 25 Juli 2024 nomor B- 1401/P.4.23/Fd.1/07/2024, pihak kejaksaan meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto, Uskar Baso untuk membantu pemanggilan terhadap sejumlah kepala sekolah dan koordinator wilayah bidang pendidikan.

Sementara itu, pihak- pihak yang dipanggil lebih awal oleh penyidik kejaksaan, yakni diantaranya Kepala Sekolah dan Bendahara (2023) UPTD SD Negeri 1 Bangkala, Kepala Sekolah dan Bendahara (2023) UPTD SD Negeri 8 Bangkala Barat, Kepala Sekolah dan Bendahara (2023) UPTD SD Negeri 13 Bontoramba, Korwil Kecamatan Tarowang, Syamsuddin, Korwil Kecamatan Arungkeke, ST Hamsina, Kowil Kecamatan Tamalatea, ABD Rahim Sila, Kowil Kecamatan Batang, Suwardi dan Korwil Kecamatan Turatea, Pammusu.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jeneponto, Hendarta kepada Rakyat Sulsel, Rabu (24/7/2024) pagi, membenarkan pihak Kejari Jeneponto telah melakukan penyeledikan terhadap kasus dugaan korupsi penyalagunaan dana Bantuan Operasional Sekolah atau dana BOS tahun 2023.

"Masih sementara berproses, kan surat laporannya baru masuk di Pidsus, sementara lidik, "ujar Hendarta.

Sebelumnya, petugas dari Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jeneponto terpantau telah melakukan kunjungan ke sejumlah sekolah sekaitan kegiatan penggandaan soal ujian, termasuk di Sekolah Dasar Kalumpang Loe di Kecamatan Arungkeke baru- baru ini. (Zadly)

  • Bagikan