MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Dugaan korupsi pada proyek pembebasan lahan Bendungan Pamukkulu di Kabupaten Takalar sedang ditelisik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel). Penyelidik Korp Adhyaksa mengendus adanya keterlibatan mafia tanah dalam proyek yang menghabiskan anggaran negara sebesar Rp1,6 triliun itu.
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Jabar Nur mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan pengusutan dugaan korupsi pembebasan lahan bendungan tersebut. Terlebih, disinyalir melibatkan oknum mafia tanah.
"Terkait pembangunan Bendungan Jenelata dan Pamukkulu, saat ini sedang dalam tahap proses pemeriksaan saksi-saksi," kata Jabar Nur.
Kasus ini disebut sudah dalam tahap proses perhitungan kerugian negara (PKN). Modus kejahatan yang diduga dilakukan para pelaku dalam kasus ini hampir menyerupai kasus korupsi pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo.
"Modus di kasus ini sama dengan modus kasus Bendungan Paselloreng dan bahkan ini lebih parah," bebernya.
Ditambahkan Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, untuk menyelidiki perkara dugaan korupsi pembebasan lahan tersebut, pihaknya telah memanggil dan mengambil keterangan pihak Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Takalar.
"Masih penyidikan, masih dalam tahap pengambilan keterangan baik dari pihak BPN (Takalar) maupun dari pihak balai (Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang)," ucap Soetari.
Soetari menyebut, saksi-saksi yang telah diperiksa dan dimintai keterangannya mulai dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pengadaan Tanah, hingga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
"Sudah banyak (dimintai keterangan), karena dari balai saja itu ada PPK, PPTK kemudian dari pihak BPN juga ada beberapa," kata Sutarmi.