PAREPARE, RAKYATSULSEL - Penjabat Walikota (Pj) Parepare Akbar Ali, meninjau lokasi pembangunan Perumahan Syakirah Residence Parepare yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Bacukiki Barat.
Peninjauan di lokasi tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa pihak pengemban telah mematuhi semua aturan dari Pemerintah, terkait pembangunan saluran air atau tanggul di lokasi sekitar perumahan.
"kita tinjau berkaitan dengan saluran air yang saat ini sementara dibangun. Dan kita lihat dari pihak pengemban, apakah sudah mengikuti apa yang disampaikan oleh Pemerintah untuk membangun tanggul atau talud di sekitar perumahan tersebut sebagai saluran air. sehingga nantinya air yang curah hujan tinggi, bisa langsung mengalir ke sungai melalui talud yang telah dibuat, " jelas Akbar Ali.
Pejabat Kemendagri ini juga meminta kepada pihak pengemban agar pembangunan lebih dirapikan lagi, sehingga kata Akbar, keberadaan perumahan di sekitar lokasi tersebut tidak mengganggu saluran air sampai ke sungai yang ada di belakang lokasi tersebut.
"Kita juga melihat jangan sampai ada dampak-dampaknya. Kita harus turun, dan butuh beberapa waktu untuk melihat perkembangan pemadatan lahan yang dilakukan. Yang mana, jika memungkinkan, kita proses dan dikembangkan, " pungkasnya.
"Izin sementara saat ini kita proses dan kita melihat perkembangannya, apakah yang menjadi catatan pemerintah dilakukan. kalau dilakukan semua, ya kita berikan izin. tapi kalau tidak dilakukan, akan ditinjau ulang, " tegasnya
Sementara Konsultan Perencana Perumahan Syakira Residence Parepare, Sanjaya, membenarkan bahwa telah dilakukan pertemuam antara pihak Pengemban dengan Pemerintah Kota melalui Dinas PUPR, terkait adanya perencanaan pembangunan talud lyang insya allah akan direncanakan akan mengikuti elevasi yang ada.
"Jadi taludnya itu nanti ada tiga lapis atau turap, dan akan diadakan penghijauan di sekitarnya. kemudian diantara talud tersebut, diadakan saluran resapan biopori sehingga air yang dari elevasi dari atas, tidak langsung ke permukaan, " papar Sanjaya.
Selain itu, pihak pengemban juga membuat lubang biopori di setiap unit yang dibuat dari pipa pvc, yang kedalamanannya sekitar 1 meter.
Menurut Sanjaya, pihakya telah melakukan revisi terkait justifikasi tekhnisnya. Disini juga dijelaskan secara mendetail semua perencanaan terkait tembok penahan tanah (TPT) atau talud yang berada di perumahan Syakira Residence.
Lebih lanjut Sanjaya menambahkan, bahwa sesuai arahan Pj Walikota Parepare, pihak konsultan kembali melakukan pengajuan izin terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), walaupun, kata dia, tahun lalu sudah terbit namun ditahan sampai adanya persetujuan justifikasi tekhnis.
"mungkin sebagai lampirannya nanti terkait dengan kajian-kajian yang sudah dibuat seperti topografi, resapan, dan sebagainha. Di Lokasi ini juga sudah diadakan normalisasi di daerah-daerah saluran di bagian bawah dan di samping kanan talud yang telah dibuat, "terangnya.(Yanti)