PAREPARE, RAKYATSULSEL – Manajemen RSUD Andi Makkasau Kota Parepare menindaklanjuti surat edaran (SE) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel Nomor: 001.3/1066/BAKESBANGPOL tentang pemutaran lagu kebangsaan Indonesia Raya di Instansi Pemerintah, Sekolah dan tempat swasta lainnya.
Isi dalam SE tersebut dijelaskan berdasarkan Pasal 59 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, bahwa Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dapat diperdengarkan dan/atau dinyanyikan sebagai pernyataan rasa kebangsaan.
Sehubungan dengan hal tersebut, untuk meningkatkan kecintaan, kebanggaan, semangat juang serta patriotisme terhadap bangsa dan negara di kalangan Masyarakat, ASN/Non ASN, TNI, POLRI, serta Karyawan Karyawati BUMN dan BUMD di Sulawesi Selatan.
Maka diharapkan kepada Bapak/Ibu agar memerintahkan kepada seluruh jajaran instansi masing-masing untuk
memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya melalui pengeras suara setiap hari kerja pada pukul 10.00 Wita dan pukul 16.00 Wita atau sebelum jam pulang kantor di lingkungan kantor, pabrik, mall, bandara, terminal, pelabuhan dan pasar.
SE tersebut ditetapkan pada 11 Juli 2024 yang ditandatangani Pj Gubernur Sulawesi Selatan, Zudan Arif Fakrulloh. Hal itu disampaikan, Humas RSUD Andi Makkasau, Martha Iskandar dalam rilis resminya, Kamis, 25 Juli 2024.
“Kita telah menerapkan dan menindaklanjuti surat edaran tersebut, dengan harapan akan memberikan rasa nasionalisme masyarakat,”katanya.
Ia menjelaskan, esensi yang bisa dicapai tentu merujuk pada peningkatan rasa nasionalisme pada diri masyarakat. Dalam penerapannya, pada saat lagu indonesia raya dikumandangkan ada sikap yang harus diambil, salah satunya adalah bersikap tegap dan seterusnya.
Secara esensial, tentu harus bisa memberikan pengaruh yang lebih untuk rasa nasionalisme yang memang dinilai mulai berkurang di masyarakat. (*)