MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) meminta kepada seluruh Bawaslu Kabupaten/kota hingga Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk memberikan imbauan seragam ke jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah melakukan proses pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih Pemilihan Serentak tahun 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sulsel, Abdul Malik mengungkapkan, poin pertama yang menjadi kesepakatan adalah seluruh Bawaslu kabupaten dan kota hingga jajaran panwascam sepakat untuk menyampaikan imbauan seragam terkait kegiatan penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP).
"Imbauan ini menekankan dua hal utama, yaitu memastikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) melaksanakan penyusunan DPHP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedua, memastikan PPS telah menindaklanjuti imbauan, saran perbaikan, dan/atau rekomendasi dari Panwaslu dalam setiap tahapan pemutakhiran data pemilih (mutarlih)," katanya Abdul Malik saat rapat koordinasi hasil pengawasan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih Pemilihan Serentak tahun 2024 di kantor Bawaslu Sulsel, Jl Andi Pettarani Makassar, Rabu (24/7/2024) petang.
Poin selanjutnya, adalah terhadap Pantarlih yang tercatat sebagai anggota Parpol untuk direkomendasikan tindakan etik kepada PPS dan Pantarlih bersangkutan tidak lagi direkrut sebagai penyelenggara.
"Dalam rapat juga disepakati, terhadap adanya Pantarlih yang masih tercatat sebagai anggota partai politik. Untuk itu, direkomendasikan tindakan etik kepada PPS, minimal berupa teguran. Selain itu, disepakati bahwa Pantarlih yang bersangkutan tidak lagi direkrut sebagai penyelenggara pemilu dalam semua tahapan Pilkada 2024," tegasnya.
Poin selanjutnya, seluruh jajaran memaksimalkan sarana media sosial dan website resmi lembaga untuk mempublikasi semua kegiatan Pengawasan di tiap tahapan.
"Untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, Bawaslu kabupaten dan kota berkomitmen untuk mempublikasikan semua kegiatan pengawasan, imbauan, saran perbaikan, dan rekomendasi yang telah diterbitkan oleh pengawas kepada jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU)," jelasnya.
Dengan adanya kesepakatan ini kata mantan ketua Bawaslu Wajo ni, diharapkan proses pengawasan pemilihan serentak di Sulawesi Selatan dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel. "Serta mendukung terciptanya Pilkada yang berkualitas dan bebas dari kecurangan," jelasnya. (Fahrullah/B)