PINRANG, RAKYATSULSEL - Penjabat (Pj) Bupati Pinrang Ahmadi Akil mengikuti Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pinrang di Ruang Rapat Paripurna, Kamis (25/7).
Agendanya, persoalan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023.
Ketua DPRD Kabupaten Pinrang Muhtadin dan diikuti oleh segenap pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pinrang.
Ketua DPRD Kabupaten Pinrang Muhtadin mengungkapkan pengambilan keputusan dalam pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 telah sesuai dengan mekanisme.
"Jadi Rapat Paripurna ini digelar untuk memenuhi mekanisme yang telah ditetapkan pada peraturan DPRD Kabupaten Pinrang," tukas Muhtadin, Kamis (25/7).
Sementara itu, Pj Bupati Pinrang Ahmadi Akil mengungkapkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD harus ditetapkan menjadi peraturan daerah karena merupakan tanggung jawab pemerintah daerah dalam mengelola keuangan sebagai bagian dari kekuasaan Pemerintahan di daerah.
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, selain sebagai laporan dan bentuk tanggung jawab Pemerintah Daerah kepada DPRD dan Masyarakat, hal ini juga digunakan sebagai bahan evaluasi pelaksanaan APBD pada tahun – tahun berikutnya sehingga menjaga kesinambungan program yang sedang berjalan.
"Terima kasih atas perhatian, waktu dan kesempatan yang dicurahkan oleh segenap Anggota DPRD Kabupaten Pinrang dan seluruh pihak yang terlibat sehingga Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah," ucap Ahmadi Akil.
Pada kesempatan ini, turut hadir, unsur Forkopimda, Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala OPD, Camat dan undangan lainnya. (Amran/A)