Tiga Spesialis Pencuri Motor di Makassar Ditembak Polisi, Beraksi Sejak 2018

  • Bagikan
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, saat merilis penangkapan spesialis pencuri motor.

Dalam melancarkan aksinya, para pelaku disebut merusak kunci kontak motor korbannya menggunakan sejumlah alat seperti kunci T, termasuk obeng khusus dan gunting yang telah disiapkan. Sehari beraksi, para pelaku bisa menggasak sepeda motor korbannya di dua titik berbeda.

"Seluruh TKP yang diakui (pelaku) adalah 36 TKP. Saat ini kita melakukan pengembangan terus, untuk mencari barang bukti yang ada," tutur Ngajib.

Adapun kendaraan hasil curian itu langsung dijual oleh para pelaku, termasuk keluar daerah seperti ke wilayah Kabupaten Bulukumba. Sementara beberapa unit lainnya yang belum terjual disimpan di lokasi penangkapan di wilayah Kecamatan Tamalanrea, Makassar.

"Jadi ada satu spesialis yang mencari sepeda motor Honda merek CRF, disitu ada ditempat barang bukti sepeda motor CRF. Ini dalam pengembang barang kita sita dari mereka semua," sebutnya.

Dari pengungkapan kasus ini, disebutkan ada sebanyak 20 unit sepeda motor yang berhasil diamankan. Delapan unit diantaranya merupakan hasil kejahatan ketiga pelaku, sementara 12 unit lainnya masih dalam proses pendalaman penyidik Polsek Tamalanrea, apakah berkaitan dengan para pelaku atau tidak. 

Nantinya, puluhan sepeda motor hasil curian itu akan diumumkan kepada masyarakat. Apabila ada yang merasa kehilangan diminta untuk mendatangi kantor Polsek Tamalanrea dengan membawa sejumlah persyaratan, seperti surat-surat kendaraan yang sesuai, juga bukti tanda laporan polisinya. 

"Yang 12 unit sepeda motor diantaranya masih dalam proses pendalaman, apakah terkaitan dengan pelaku ini atau tidak. Sepeda motor ini akan kita umumkan kepada masyarakat, apabila ada yang merasa jadi korban kehilangan sepeda motor karena pencurian kita persilahkan untuk mengambil sepeda motor tersebut, tidak dipungut biaya alias gratis," ungkap Ngajib.

Akibat perbuatannya, para pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Isak/B)

  • Bagikan