MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan belum dapat mengambil tindakan terkait beredarnya spanduk berukuran 1 x 5 meter yang menolak calon gubernur radikal dan intoleran.
Spanduk berwarna putih tersebut mencantumkan tulisan dengan huruf kapital berwarna merah yang berbunyi: "Kami menolak calon gubernur radikal intoleran di Sulsel. Yang mengharamkan pemasangan foto presiden dan wakil presiden di ruangan gubernur, mengharamkan musik, melarang adat istiadat."
Pada setiap spanduk, di pojok kanan bawah terdapat tulisan sebagai penanda, yaitu ASS (Aliansi Sulawesi Selatan).
Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli, menyatakan bahwa pihaknya belum dapat menafsirkan maksud dari spanduk-spanduk yang beredar, karena saat ini belum ada calon kepala daerah dan belum memasuki masa kampanye pilkada.
"Tapi kalau narasi, kita lihat konteksnya apa. Karena narasi itu harus jelas siapa yang disinggung, apakah pemerintahan, kandidat, atau institusi," singkat Mardiana. (Fahrullah/B)