PANGKALPINANG, RAKYATSULSEL - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Kepulauan Bangka Belitung menyelenggarakan Kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) / Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak Tahun 2024, Jumat, (26/7) di Hotel Santika Pangkalpinang.
Kegiatan ini mengusung tema "Mendorong Pertumbuhan Ekonomi di Bangka Belitung Melalui Pembangunan Ekosistem Kekayaan Intelektual”.
Dalam laporannya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bangka Belitung, Harun Sulianto menyampaikan bahwa selain memberikan layanan konsultasi dan pendampingan pendaftaran kekayaan intelektual di Provinsi Kep. Bangka Belitung, kegiatan ini juga memberikan pengetahuan dan wawasan mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.
"Semoga dengan adanya kegiatan ini dapat meningkatkan permohonan pendaftaran Kekayaan Intelektual di Provinsi Kep. Bangka Belitung," ujar Harun.
Pj. Gubernur, Safrizal ZA diwakili oleh Plt. Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Dr. Dra. Ellyana, M.Pd. dalam sambutannya menyampaikan bahwa Bangka Belitung memiliki potensi yang sangat besar dalam jalur ekosistem kekayaan intelektual mulai dari menciptakan, melindungi dan memanfaatkan kekayaan intelektual untuk dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan perekonomian daerah melalui ekonomi kreatif berbasis Kekayaan Intelektual.
"Pada tahun ini, Kantor Wilayah bersama Pemerintah Daerah dan Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG) telah mendaftarkan 3 Potensi Indikasi Geografis, yaitu Nanas Bikang dari Bangka Selatan, Teh Tayu Jebus dari Bangka Barat dan Madu Pelawan Namang dari Bangka Tengah," tutur Ellyana.
Dirjen Kekayaan Intelektual yang diwakili Direktur TI DJKI, Dede Mia Yusanti, M.L.S. menyampaikan Bangka Belitung merupakan Provinsi ke-20 dari penyelenggaraan Kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) di wilayah untuk Tahun 2024. Mobile Intellectual Property Clinic saat ini sudah memasuki tahun ke-3, dengan harapan bahwa kekayaan intelektual menjadi salah satu poros yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi khususnya di Bangka Belitung.
"Penyelenggaraan Mobile IP Clinic di Bangka Belitung dari tahun 2022 s.d. tahun 2024 (25 Juli 2024), terdapat 1.508 permohonan kekayaan intelektual (Merek Paten, Desain Industri dan Hak Cipta) dengan kenaikan rata-rata selama 3 tahun tersebut di angka 20% setiap tahunnya," jelasnya.
Narasumber dalam kegiatan ini yaitu Analis Kebijakan Ahli Muda pada DJKI Kemenkumham, Aulia Andriani Giartono yang menyampaikan materi terkait Pelindungan dan Pemanfaatan KIK, dan Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda pada DJKI, Dian Sapei Nugroho yang membahas Merek Kolektif.
Narasumber lainnya yaitu Pemeriksa Paten Pertama DJKI, Muhammad Auwalin Rahmana, yang menjelaskan pengenalan paten.
Tidak hanya itu, Kanwil Kemenkumham Babel juga menghadirkan Tim Expert dari Direktorat Merek dan Indikasi Geografis dalam kegiatan Coaching Clinic Drafting Indikasi Geografis.
Dalam sesi tersebut, turut membahas persiapan dokumen IG, baik dari sisi lampiran Uji laboratorium, kode keterunutan, deskripsi terkait faktor manusia hingga validasi untuk nama IG yang diangkat.
Adapun untuk potensi IG Madu Pelawan Namang Bangka Tengah sudah masuk ke tahap publikasi sehingga tnggal menunggu Tim Ahli IG untuk melanjutkan ke tahap Pemeriksaan Subtantif.
Hadir dalam kegiatan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Babel, Dr. Fajar Sulaeman Taman, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kunrat Kasmiri, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Babel, Dr. Suprapti, Kasi Kamnegtibum Bid Pidum, Mila, Kepala Bidang Hukum Polda Babel, Kombes Pol. Afner Juwono, Kasilog Kasrem 045/Gaya, Kolonel Cba Imam Bowo Laksono, Kepala Biro Hukum Provinsi Babel, Harpin, Kepala Dinas Setda Provinsi Babel.
Lalu Kepala Lapas Pangkalpinang, Badarudin, Kepala Lapas Narkotika Pangkalpinang, Nur Bambang, dan Kepala Bapas Pangkalpinang, Andriyas.
Hadir juga para Peserta Kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic Tahun 2024 berjumlah 100 (seratus) orang yang terdiri dari Instansi Pemerintahan, Kepala Desa, Perguruan Tinggi, MPIG dan UMKM di Pangkalpinang. (*/rilis)