MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Prof Zudan Arif Fakrulloh mengimbau seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) di Sulsel untuk mencetak kartu identitas anak.
Pasalnya, Kata dia, hal itu sudah memiliki peraturan dan landasan sehingga pemerintah tentu memiliki tanggung jawab untuk melakukannya. Hal itu juga sebagai salah satu upaya pemenuhan hak anak.
Ia mengatakan, salah satu landasan hukumnya adalah Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak (KIA)
“KIA itu sudah ada peraturannya, Undang-undang permendagri tentang kartu identitas anak,” beber Prof Zudan, saat diwawancara Rakyat Sulsel, Minggu (28/7).
Diketahui, jika merujuk pada Undang-undang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak (KIA) pada pasal 2 memuat tentang tujuan pembuatan KIA untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
Selanjutnya, pada pasal 3 ayat 3 Dinas menerbitkan KIA untuk anak usia 5 tahun sampai dengan usia 17 tahun kurang satu hari, dengan persyaratan fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya, KK asli orang tua/Wali, KTP-el asli kedua orang tuanya/wali dan pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak dua lembar.
Lalu, pada pasal 7 ayat (1) Masa berlaku KIA baru untuk anak kurang dari 5 tahun adalah sampai anak berusia 5 tahun. Ayat (2) Masa berlaku KIA untuk anak diatas 5 tahun adalah sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari.
Pada pasal 14 ayat (4) Dinas dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling dengan cara jemput bola di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat layanan lainnya, agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal.
“KIA saya sudah minta dukcapil kabupaten dan kota untuk penuhi hak anak itu, caranya adalah terbitkan secara otomatis, dari TK, SD dan seterusnya kan datanya sudah ada. Jadi anak tidak perlu datang ke Dukcapil,” kata mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri itu. (Abu/B)