MAKASSAR, RAKYATSULSEL − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (DEPP) perkara nomor 107-PKE-DKPP/V/2024 di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makasar, Selasa (30/7).
Perkara ini diadukan oleh anggota DPRD Sinjai, Nurfa Damayanti yang memberikan kuasa kepada Ahmad Marsuki dan Hisbullah. Salah satu yang diadukan adalah Anggota Bawaslu Kabupaten Sinjai Muhammad Naim (Teradu I).
Selain itu, Pengadu juga mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sinjai, yaitu Muhammad Rusmin (Ketua), Awaluddin dan Makkarumpa Bahar, yang secara berurutan berstatus sebagai Teradu II sampai Teradu IV.
Dalam formulir aduan, Pengadu mendalilkan para Teradu bertindak di luar prosedur, tidak mandiri serta tidak profesional dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan KPPS se-Desa Kassi Buleng bersama Kepala Desa Kassi Buleng.
"Agenda sidang ini DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait," kata Sekretaris DKPP David Yama.
Dirinya menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
"Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," jelasnya.
Ia juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat yang ingin memantau dapat melihat langsung jalannya persidangan.
"Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai," tutupnya. (Fahrul/B).