Penuhi Tuntutan Demonstran, Kejari Bantaeng Siap Proses Hukum Pimpinan DPRD Periode 2017-2019

  • Bagikan
Kepala Seksi Pidana Khusus, Andri Zulfikar memberikan pernyataan di hadapan demonstran di Kantor Kejari Bantaeng, Kecamatan Bantaeng.

BANTAENG, RAKYATSULSEL - Setelah berjam-jam melaksanakan aksi unjuk rasa. Demonstran dari Keluarga dan Simpatisan Hamsyah Ahmad akhirnya ditemui oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng di Kantor Kejari Bantaeng, Kecamatan Bantaeng, Senin (29/7) sore.

Demonstran ditemui oleh Kepala Seksi Pidana Khusus, Andri Zulfikar. Di hadapan ribuan demonstran, dia akan melakukan penetapan hukum khususnya tindak pidana korupsi di Kabupaten Bantaeng.

"Masyarakat Bantaeng atau massa yang berkumpul sampai hari ini saya berharap mendukung kami dalam melakukan penetapan hukum khususnya tindak pidana korupsi di Kabupaten Bantaeng. Apabila masyarakat Bantaeng atau massa yang berkumpul pada sore hari ini menginginkan bahwa penanganan perkara untuk periode 2017 sampai 2019  saya kepala seksi tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Bantaeng menunggu surat dan laporan resmi dari masyarakat atau massa sore hari ini untuk nantinya ditindak lanjuti dan diproses secara hukum," kata dia.

Lebih lanjut, Kejari Bantaeng menunggu dan terbuka lebar menerima laporan secara resmi dari masyarakat Bantaeng atau massa yang berkumpul pada sore hari tersebut untuk melaporkan Pimpinan DPRD Bantaeng masa jabatan 2017 sampai dengan 2019.

"Kalau laporan masuk secara resmi di Kejaksaan Negeri Bantaeng saya bisa pastikan dan yakinkan kepada masyarakat sore hari ini bahwa penegakan hukum akan kami lakukan hal yang sama terhadap pimpinan periode 2019 - 2024," tegasnya.

"Mudah-mudahan apa yang saya sampaikan pernyataan resmi Kejaksaan Negeri Bantaeng dapat membuat kedamaian, keindahan dan menjaga kondusifitas khususnya Kabupaten Bantaeng," kata dia.

Koordinator Perwakilan Keluarga dan Konstituen, Nurdin Halim mengatakan, aksi demontrasi tersebut merupakan ultimatum. Juga kebebasan daripada tersangka yang menurut analisisnya bahwa penetapan penetalan tersangka tiga Pimpinan DPRD Bantaeng 2019-2024 relatif prematur.

"Kenapa prematur karena sejatinya penentuan pasal tipikor didahului dengan auditing pada pemeriksaan keuangan kemudian dilanjutkan hasil pemeriksaan kemudian memunculkan indikasi kerugian negara," kata dia.

Dia menuntut keadilan karena pimpinan DPRD Bantaeng 2019-2024 hanya mereplikasi aturan turunan dari pimpinan DPRD Bantaeng 2017-2019 yang tidak ditemukan adanya kerugian keuangan negara.

"Kami menuntut keadilan bahwa pimpinan DRPD 2019-2024 itu hanya direplikasi turunan dari pimpinan DPRD sebelumnya yang mana pimpinan DPRD sebelumnya itu clear and clean daripada proses pemeriksaan BPK tidak ada temuan sehingga pimpinan DPRD 2019-2024 itu hanya melanjutkan saja dari fasilitas yang didapatkan pimpinan DPRD sebelumnya," kata dia.

Dia berharap, ketika pimpinan DPRD Bantaeng 2019-2024 tidak dibebaskan maka keadilan harus juga ditegakkan dan menjerat pimpinan DPRD periode sebelumnya.

"Yang kami harap, yang kami tuntut adalah bahwa ketika kemudian pimpinan DPRD 2019-2024 tidak dibebaskan maka tegakkan keadilan pimpinan DPRD sebelumnya yang menjadi contoh itu juga ikut diproses," tegasnya.

Kuasa Hukum Hamsyah Ahmad, Dr Adhe Dwi Putra mengatakan akan melakukan upaya hukum melalui praperadilan. Praperadilan ini akan digelar di Pengadilan Negeri Bantaeng dan telah diajukan.

"Terkait dengan penetapan tersangka beliau, kami telah melakukan upaya hukum melalui proses praperadilan. Praperadilan di   Pengadilan Negeri Bantaeng, permohonan itu kami sudah ajukan hari ini. Karena kami menilai bahwa ada proses penyidikan yang dilakukan kejaksaan tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KUHAP," kata dia. (Jet)

  • Bagikan