"Saran Perbaikan merupakan upaya pencegahan terjadinya pelanggaran terhadap ketidakpatuhan Pantarlih dalam mencoklit sebelum Bawaslu menindak dugaan pelanggaran Pemilihan", jelas Bakri.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Bulukumba Awaluddin menjelaskan jika saran Perbaikan di berikan selama proses masa Coklit.
"Jika saran perbaikan tidak ditindaklanjuti maka Bawaslu baru menindak dengan dugaan pelanggaran administrasi atau dugaan pelanggaran lainya seperti etik sampai pidana. Hal tersebut karena pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dengan proses yang Panjang," ujarnya.
Jika belum terdaftar, pengawas atau Pemilih masih bisa memberi masukan atau saran perbaikan kepada KPU dan jajaranya untuk di daftar sampai pada penetapan DPT.
"Semua Saran Perbaikan yang telah diberikan baik tertulis maupun lisan, semua sudah ditindaklanjuti oleh Pantarlih sampai akhir masa Coklit," harapnya.
Dirinya juga menyebutkanselama pengawasan coklit data pemilih, Bawaslu telah melakukan uji petik terhadap kinerja pantarlih dan didapatkan jika ada 32.963 Jumlah KK yang dicoklit dan ditempeli sticker.
"Terdapat 20 jumlah KK yang sudah dicoklit dan tidak ditempel sticker serta ada 7 Jumlah KK yang tidak dicoklit tetapi ditempel sticker, hal inilah yang diberikan saran perbaikan oleh pengawas pemilu, dan semuanya telah ditindaklanjuti oleh jajaran KPU Bulukumba," tutupnya. (Fahrul/B).