PALU, RAKYATSULSEL – Kabar gembira datang untuk seluruh masyarakat Sulawesi Tengah! Sosok ulama senior yang sangat dihormati Habib Idrus bin Salim Al-Jufri atau sering dikenal Guru Tua, kini secara resmi diakui sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
Dengan status WNI yang telah disandang, Guru Tua semakin dekat untuk dianugerahi gelar Pahlawan Nasional. Hal ini sejalan dengan perjuangan panjang para murid dan pengagum beliau yang menginginkan agar jasa-jasa Guru Tua dalam mendirikan dan mengembangkan dunia pendidikan dan dakwah diakui secara resmi oleh negara.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi tengah (Kakanwil Kemenkumham Sulteng), Hermansyah Siregar menerangkan bahwa Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham RI telah menyelesaikan proses verifikasi dan menyatakan bahwa Guru Tua telah memenuhi seluruh persyaratan untuk menjadi WNI.
“Ini menjadi hari bersejarah bagi seluruh masyarakat Sulawesi Tengah, karena sosok yang berjasa besar bagi pendidikan dan dakwah di daerah ini telah diakui sebagai WNI. Tentu, ini menjadi salah satu langkah upaya kita agar beliau dapat ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional,” ungkap Hermansyah Siregar, saat menyerahkan surat pengesahan, Senin, (29/7/2024) siang.
Pengesahan sebagai WNI tersebut tertuang dalam surat nomor AHU.4.AH.10.01-300 tanggal 18 Juli 2024, Hermansyah menjelaskan bahwa pengesahan tersebut berhasil ditetapkan, karena telah memenuhi persyaratan dan kelengkapan dokumen, diantaranya surat rekomendasi dari Gubernur Sulawesi Tengah, Walikota Palu, Surat Pernyataan Ahli Waris, hingga Riwayat Hidup.
“Selanjutnya, tentu kita berharap agar perjuangan ini senantiasa kita lanjutnya, kolaborasi yang baik ini mesti menghasilkan gelar Pahlawan Nasional,” tekadnya.