Dalam proses penyerahan surat pengesahan yang digelar Ruang Garuda Kemenkumham Sulteng tersebut, turut hadir juga Sekretratis Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, Asisten I Pemerintah Daerah Sulteng, Fahrudin Yambas, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pengurus Besar (PB) Alkhairaat, Djamaluddin Mariadjang serta berbagai unsur organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya.
Diketahui, Guru Tua atau Sis Al-Jufri sendiri telah menetap di Nusantara semenjak tahun 1928 sampai dengan 1969, beliau sendiri lahir dari rahim seorang Ibu bernama Andi Syarifah Nur binti Muhammad Aljufri yang lahir di Wajo Sulawesi Selatan berkebangsaan Indonesia serta Ayah Habib Salim Al-Jufri Warga Negera Asing kewarganegaraan arab (Yaman/Hadramaut).
Berbagai perjuangan dan kontribusi telah ia tunjukan dalam bidang Pendidikan dan dakwah hingga perjuangannya dalam kemerdekaan bangsa Indonesia itu sendiri, salah satu peninggalannya yang sampai saat ini terus berkembang yakni Alkhairat, sebuah lembaga pendidikan yang didirikannya, menjadi warisan cemerlang dan terus hidup melalui para muridnya hingga kini.
“Akhirnya setelah melewati proses verifikasi dokumen, kini, sosok Ulama kharismatik yang sangat kita hormati resmi diakui sebagai WNI, tentunya, perjuangan kita terus kita tingkatkan hingga tercapainya usulan kita yakni gelar Pahlawan Nasional untuk beliau,” kata Irmayanti.
Dengan pengakuan status kewarganegaraan tersebut, perjuangan untuk mendapatkan Anugerah Pahlawan Nasional bagi Al Habib Idrus bin Salim Aljufri akan semakin dekat.
Meski begitu, pada tahun 2010 sendiri, melalui Keputusan Presiden No. 53/TK/Tahun 2010, beliau sendiri telah dianugerahi gelar Bintang Mahaputera oleh Pemerintah Indonesia, hal ini diberikan atas kontribusi Guru Tua menjaga keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan Indonesia.