MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) saat ini tengah bersiap menghadirkan layanan penjaminan polis asuransi.
Sesuai UU Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (P2SK), penjaminan polis asuransi ini akan berlaku secara efektif pada 2028 mendatang.
Meski terpaut 4 tahun, Plt. Kepala Divisi Surveilans Asuransi I, Rengga Gemilang Putra mengungkapkan saat ini persiapan penjaminan polis asuransi LPS telah mencapai 50 persen.
"Sudah siap 50 persen untuk persiapan penyelenggaraan jaminan. Kita harap dapat mencover 90 persen nasabah maupun asuransi," ucapnya dalam paparan Persiapan Pelaksanaan Program Jaminan Polis Asuransi di LPS Selasa (30/7).
"Saat ini instansi terkait sedang berdiskusi dan di harapkan di tahun 2025 sudah siap penjaminan polis seperti penjaminan bank saat ini. Namun penjaminan polis asuransi ini akan efektif 2028 mendatang," tambahnya