RAKYATSUSEL - PBB mengecam tindakan Israel yang bombardir tempat penampungan air untuk warga Palestina di Rafah, Jalur Gaza selatan. Kantor Hak Asasi Manusia PBB menegaskan bahwa berdasarkan hukum internasional, tindakan Israel tersebut jelas melanggar karena menyerang objek penting untuk kelangsungan hidup warga sipil.
“Memang dilarang keras berdasarkan hukum humaniter internasional untuk menyerang objek sipil,” kata Juru Bicara Kantor HAM PBB, Jeremy Laurence kepada Anadolu, Senin (29/7/2024). Laurence mengkritik keras Israel yang tidak mampu memastikan akuntabilitas berdasarkan hukum humaniter internasional dan hukum hak asasi manusia.
"Kantor Hak Asasi Manusia tidak menerima informasi apa pun tentang investigasi apa pun oleh Israel terhadap insiden khusus penghancuran cadangan air tersebut," ucapnya.
Kegagalan Israel yang terdokumentasi itu maka sangat penting adanya penyelesaian internasional agar rezim zionis tersebut tak terus berulah seenaknya. Baru-baru ini, kalangan aktivitas membagikan sebuah video yang menunjukkan seorang tentara Israel menanam peledak di sebuah penampungan air, waduk utama Tal Al Sultan.
Alat peledak itu kemudian diledakkan dan menghancurkan tempat tersebut. Tentara Israel pada Senin mengakui tentaranya bertanggung jawab atas pengeboman waduk air di Tal al-Sultan.
Adapun lembaga-lembaga lokal dan kota-kota di Gaza telah berulang kali menuduh militer Israel sengaja menghancurkan jaringan air, sumur, dan pabrik desalinasi yang memperburuk krisis air minum.