Jamaluddin menjelaskan, praktik judi yang dilakukan komplotan ini dengan cara melakukan siaran langsung di media sosial (medos) dari salah satu tempat bermain biliar di kawasan Jalan Letjen Hertasning, Kota Makassar. Mereka pun ditonton oleh banyak orang lalu menyediakan sarana taruhan.
Masing-masing pelaku memiliki peran yang berbeda. Untuk pelaku I, berperan mengatur atau mengkoordinir praktik judi online tersebut. Sementara R dan S memiliki peran bermain biliar untuk ditonton orang yang memasang taruhan.
Setiap taruhan, kata Jamaluddin, bervariatif mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta.
"Ini di live kan di media sosial dan orang lain masang (taruhan) di akun media sosial itu. Ada dari jauh pasang taruhan, ada juga di sekitar situ pasang taruhan. Jadi ada juga pasang taruhan di tempat biliar dan akun itu," sebutnya.
"Jadi pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat dan akhirnya kita lakukan lidik. Memang sudah beberapa bulan terjadi. Kurang lebih dua sampai tiga bulan," sambungnya.
Lebih jauh, Jamaluddin menjelaskan, setiap permainan biliar kedua atlet tersebut mendapatkan komisi kurang lebih 20 hingga 40 persen dari taruhan yang dipasang para penonton.