Akibat perbuatannya, mereka dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian. Kasus inipun disebut masih dalam penyelidikan kepolisian, apakah ini merupakan praktik perjudian online lintas provinsi atau bukan.
"Kasus perjudian pasal 303, maksimal kurungan penjara diatas 10 tahun. Ini tiga diamankan masih pendalaman, masih proses lidik dan masih dalam pengembangan," pungkasnya. (Isak/B)