Dugaan Korupsi Pimpinan DPRD Bantaeng 2017-2019, Kajari: Jangan Takut Melapor

  • Bagikan
Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi.

BANTAENG, RAKYATSULSEL - Dua Hari pasca aksi demonstrasi ribuan keluarga dan simpatisan Ketua DPRD Bantaeng, Hamsyah Ahmad. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng masih menunggu laporan secara resmi Pimpinan DPRD Bantaeng 2017-2019.

Sebelumnya, tiga pimpinan DPRD Bantaeng periode 2019-2024 dan Sekwan ditetapkan tersangka oleh Kejari Bantaeng lantaran dugaan korupsi dana kesejahteraan dan rumah dinas.

Tiga pimpinan tersebut tetap menerima dana kesejahteraan namun tidak menempati rumah dinas. Perilaku itu menurut informasi direplikasi dari pimpinan DPRD Bantaeng 2017-2019. Dengan tidak ditempatinya rumah dinas ini diduga melanggar Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2017 dan merugikan keuangan negara.

Pada aksi yang dilakukan di kantor Kejari 29 Juli lalu, salah satu tuntutan demonstran meminta keadilan agar Kejari Bantaeng juga mengusut dugaan korupsi pimpinan DPRD Bantaeng 2017 - 2019 sama halnya dengan tiga pimpinan 2019-2024 yahg telah ditetapkan tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bantaeng, Satria Abdi mengatakan, sampai saat ini belum ada laporan atau surat resmi yang diterima kejaksaan terkait dugaan tersebut.

“Kalau dari yang kemarin katanya unjuk rasa sampai hari ini belum kita terima, kan kita sudah sampaikan,” kata Satria Abdi saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng, Rabu (31/7).

Kajari masih menunggu laporan resmi dari demonstran yang menuntut mengusut pimpinan DPRD Bantaeng periode sebelumnya. “Kan mereka yang kemarin yang unjuk rasa itu ingin melaporkan, kami menunggu laporannya resmi, kan sudah kita tunggu,” kata dia.

Dia juga mengatakan untuk tidak takut melaporkan. “Bahkan pada waktu mereka datang ke saya untuk audiens sebelum peristiwa rame-rame itu, saya sudah bilang silahkan orasikan saja silahkan, jangan takut-takut sebutkan namanya siapa bahwa kami melapor ini dan itu silahkan,” kata dia.

Jika laporan sudah diterima, laporan pengaduan akan ditindak lanjuti sesuai dengan standar operasional prosedur Kejaksaan Republik Indonesia.

“Jangan tiba-tiba, keinginan masyarakat itukan sebelumnya lansung tetapkan tersangka, langsung tahan, kan nggak begitu semua ada proses, kita kumpulkan dulu dong alat buktinya,” kata dia.

Terkait kehadirian pimpinan DPRD periode 2014 - 2019 pada Kejaksaan Negeri Bantaeng beberapa hari lalu Kajari mengatakan hanya melalukan klarifikasi, namun tidak dijelaskan secara rinci klarifikasi kasus apa.

“Itu bisa saja dalam rangka klarifikasi dan sebagainya, sampai hari ini saya bisa pastikan bahwa itu belum ada ditindak lanjuti di bidang tindak pidana khusus,” kata dia. (Jet)

  • Bagikan