Dia mengungkapkan, dulu jaksa dicap jelek, sekarang mendapatkan acungan jempol karena tugas pokok sebagai penegak hukum betul-betul ingin memberantas korupsi.
"Ini bukan soal Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2017, tapi ini soal pemberantasan korupsi yang merugikan daerah. Jangan pernah ada ketakutan dijajaran para kejaksaan. Baru pertama kali saya lihat pedang keadilan kejaksaan betul-betul tajam," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Pemuda Lira Bantaeng, Yusdanar Hakim memberikan applaus kepada Kejari Bantaeng yang berani dan tegas melakukan penindakan kasus korupsi. Menetapkan tersangka tiga pimpinan dan Sekwan DPRD Bantaeng sekaligus menjadi bahan pemantik aparat penegak hukum lainnya.
"Jangan tertidur, Bantaeng ini darurat korupsi. Fenomena ini menjadikan korupsi menjadi lumrah dan bahkan dibela," kata dia.
Dia mengungkapkan, pengusutan dugaan korupsi pimpinan DPRD Bantaeng 2017-2019 patut dilakukan lantaran Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2017 berlaku pada periode tersebut.
"Padahal rumah dinas itu tidak layak. Bagi saya memang ada niat jahat. Karena kalau sewa rumah hanya diterima Rp 5 juta, tapi kalau rumah dinas ini ada anggarannya jadi Rp 20 juta sejak 2017. Padahal Rp 5 juta per bulan untuk sewa rumah sudah sangat layak," kata dia.