TAKALAR, RAKYATSULSEL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar menetapkan Nurdin Tola, mantan Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 6 Bilacaddi, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, sebagai tersangka korupsi. Saat ini, Nurdin Tola menjabat sebagai Kepala SD Pasuleang 2.
Nurdin Tola diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) tahun 2019 dan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 saat menjabat sebagai Kepala Sekolah SDN Bilacaddi.
"Kejari Takalar telah menetapkan dan menahan Nurdin Tola, yang diduga merugikan negara sekitar Rp 200 juta akibat penyalahgunaan dana BOS dan DAK," ujar Tenriawaru, dalam konferensi pers di aula Kejari Takalar, Kamis malam (01/08/2024).
Selain Nurdin Tola, beberapa pihak lain yang dianggap mengetahui penggunaan dana BOS di sekolah tersebut juga telah diperiksa.
"Hasil penyidikan mengungkap kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini," tambah Tenriawaru.
Nurdin Tola terancam pidana maksimal empat tahun dan minimal satu tahun berdasarkan Pasal 2 ayat 1 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Penetapan dan penahanan ini didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Nomor: B-128/P 4:32/Fd.1/08/2024 tanggal 01 Agustus 2024 dan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-04/P.4.32/Fd.1/08/2024 tanggal 01 Agustus 2024. Nurdin Tola ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana BOS tahun 2019 hingga 2022.
Tindakan ini melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (Supahrin)