"Propam akan jemput bola dan akan langsung ke tempat korban untuk meminta keterangan baik korban maupun saksi lainnya untuk mempercepat (penyelidikan). Sementara laporan pidana di Ditreskrimum juga sudah dijadwalkan untuk pemanggilan. Tapi kalau laporan (Bripka M) di Polres Gowa masih dalam proses pemeriksaan," ungkapnya.
Disebutkan Didik, Bripka M melapor karena anaknya merasa ikut dianiaya hingga mengalami luka pada bagian jidat dan telah melakukan visum di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara.
"Jadi saling lapor, nanti kita informasikan lebih lanjut. (Anak Bripka M) Ada bengkak di bagian jidat dan sudah juga dilakukan visum, sama juga korban (MF) sudah lakukan visum di salah satu rumah sakit di Gowa," sebutnya.
Sebelumnya diberitakan Rakyat Sulsel, seorang oknum anggota Polisi berinisial Bripka M dilaporkan ke Bidang Propam Polda Sulsel, atas kasus dugaan penganiayaan anak di bawah umur.
Anggota Polri yang diketahui bertugas di Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulsel itu dilaporkan langsung ayah korban bernama Sitarman, sebelumnya ditulis Sutarman.
Sitarman mengatakan, aksi dugaan penganiayaan yang dilakukan Bripka M terhadap anaknya terjadi tidak jauh dari tempat tinggalnya di sekitar Jalan Stadion Kalegowa, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sabtu (27/7/2024) lalu.
Diungkapkan Sitarman, penganiayaan terhadap putranya itu dilakukan Bripka M lantaran marah usai anaknya disebut diganggu oleh korban. Akibat aksi dugaan kekerasan yang dilakukan Bripka M itu, korban kini masih menjalani perawatan.
"(Bripka M) Nakira anak saya yang dorong anaknya. Karena pas keluar dari masjid, anaknya (Bripka M) menangis," kata Sitarman sebelumnya.
Diduga tak terima anaknya diperlakukan demikian, Bripka M pun naik pitam dan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban. Termasuk, kata dia, Bripka M sempat menyeret korban hingga ke depan rumah kerabatnya.