Kasus Dugaan Penganiayaan Anak Oleh Oknum Anggota Ditpolairud Polda Sulsel Berujung Saling Lapor

  • Bagikan
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto. (Isak/A)

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kasus penganiayaan yang diduga dilakukan seorang oknum anggota polisi berinisial Bripka M terhadap anak di bawah umur inisial MF (15), di Kabupaten Gowa, berujung saling lapor ke polisi.

Bripka M yang sebelumnya dilaporkan ke Ditkrimum Polda Sulsel dan Bidang Propam Polda Sulsel oleh ayah korban bernama Sitarman, ternyata ikut melaporkan balik MF ke Polres Gowa atas kasus yang sama yaitu dugaan penganiayaan.

Laporan tersebut dibuat Bripka M karena menuding MF telah menganiaya anaknya yang masih berusia sekitar tiga tahun hingga mengalami luka di bagian wajah.

Aksi saling lapor dalam kasus ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto. Disebutkan, laporan yang dilayangkan Bripka M dan pihak keluarga MF masih diselidiki pihaknya.

"Terkait penganiayaan itu ternyata saling melapor, karena Bripka M ini juga menduga bahwa anaknya juga dianiaya oleh korban (MF) itu," kata Didik saat diwawancara, Kamis (1/8).

"Sekarang dua-duanya melapor. Kalau Bripka M melapor ke Polres Gowa, kalau keluarga (MF) melapor ke Polda Sulsel," sambungnya.

Didik menyebut, laporan yang dibuat keluarga MF saat ini sedang didalami oleh Bid Propam dan Ditreskrimum Polda Sulsel. Begitu juga sebaliknya, laporan M di Polres Gowa masih dalam proses pendalaman penyidik.

  • Bagikan

Exit mobile version