BULUKUMBA, RAKYATSULSEL – Kawasan kumuh adalah daerah dengan tingkat kepadatan populasi tinggi yang umumnya dihuni oleh masyarakat miskin. Kawasan kumuh tidak hanya ditemui di kota-kota besar, tetapi juga di daerah-daerah.
Terkait dengan pemukiman kumuh ini, pemerintah daerah (Pemda) melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan akses terhadap infrastruktur dan pelayanan dasar di permukiman kumuh perkotaan.
Pemda juga berupaya mencegah timbulnya permukiman kumuh baru. Kedua hal ini diperlukan untuk mendukung terwujudnya permukiman perkotaan yang layak huni, produktif, dan berkelanjutan.
Oleh karena itu, penanganan kawasan kumuh ini akan dituangkan dalam rancangan peraturan daerah (Ranperda). Setelah Ranperda ini ditetapkan menjadi Perda, maka penanganan kawasan kumuh akan menjadi acuan dan dasar dalam penanganan kumuh.
Anggota Komisi C DPRD Bulukumba, Zulkiflie Saiye, mengakui bahwa saat ini tengah dibahas rancangan Peraturan Daerah (Perda) Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh.
"Perda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat," kata Zulkiflie Saiye di gedung DPRD Bulukumba, Kamis (1/8/2024).
Zulkiflie berharap dengan adanya Perda Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh ini, penataan perumahan, fasilitas, serta kondisi wilayah bisa tertata dengan baik. (Sal)