Pemkab Takalar Perpanjang Masa Jabatan 83 Kades, Daeng Manye Beri Ucapan Selamat

  • Bagikan
Bakal calon Bupati Takalar, Mohammad Firdaus Daeng Manye dan ketua DPW NasDem Sulsel, Rusdi Massa Mappasessu.

TAKALAR, RAKYATSULSEL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar, Sulawesi Selatan, melantik dan memperpanjang masa jabatan sebanyak 83 Kepala Desa (Kades).

Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan 83 Kades itu diserahkan oleh Penjabat Bupati Takalar, Setiawan Aswad di Ruang Pola Kantor Bupati Takalar, Kamis (1/8).

Perpanjangan masa jabatan kepala desa ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang mana masa jabatannya menjadi delapan tahun terhitung sejak pelantikan.

Dalam sambuntannya, Pj Bupati Takalar mengatakan bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa ini adalah sebuah momentum yang sangat penting dan sangat bersejarah dalam kehidupan pemerintahan di Indonesia termasuk di Takalar, karena tidak pernah terjadi sebelumnya yaitu pelantikan dan perpanjangan masa jabatan kepala desa.

“Alhamdulillah berkat upaya kerja kita bersama-sama dalam mendukung dan menjaga keamanan sehingga keadaan di desa tetap aman dam kondusif,” katanya.

Setiawan menegaskan persoalan pemerintah di desa perlu lebih ditingkatkan lagi kedepan karena banyak fenomena belakangan ini sering terjadi di desa yang mengakibatkan terganggunya jalannya pemerintahan desa.

"Kepala desa adalah ujung tombak pemerintahan, dan desa menjadi barometer pembangunan suatu daerah. Tentunya posisi kepala desa tidak mudah, demikian besar harapan saya agar pelayanan kepada masyarakat lebih ditingkatkan lagi,” sambungnya.

Pasca pemberian SK perpanjangan masa jabatan 83 kepala desa tersebut, bakal calon Bupati Takalar, Mohammad Firdaus Daeng Manye pun turut memberikan ucapan selamat.

“Selamat kepada seluruh kepala desa yang baru saja dilantik perpanjangan masa jabatannya, semoga menjadi pemimpin yang amanah dan dapat mengayomi masyarakat dengan baik,” kata Daeng Manye sapaan akrabnya, (1/8).

Daeng Manye mengatakan Kades merupakan ujung tombak penyelenggara pemerintahan dan pembangunan desa yang berhadapan langsung dengan masyarakat.

“Kades mempunyai tugas dan kewajiban memimpin penyelenggaraan pemerintah desa, membina kehidupan masyarakat desa, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat di desa,” ujarnya.

Selain itu sambung Daeng Manye seorang kepala desa harus dapat mewujudkan kerjasama yang baik serta melakukan koordinasi dengan segenap perangkat dan elemen masyarakat desa selaku mitra kerja, karena koordinasi merupakan kunci keberhasilan dalam melaksanakan tugas.

“Kades merupakan penggerak utama bagi terselenggaranya pemerintahan dan pembangunan di desa. Oleh sebab itu, dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya harus selalu menunjukkan sikap dan kepemimpinan yang arif dan bijak serta dapat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat”, pungkasnya.(Adhy/A)

  • Bagikan