WAJO, RAKYATSULSEL - Jelang pelantikan anggota DPRD Wajo periode 2024-2029, Sekretaris Dewan (Sekwan), Sainal Hayat mengultimatum pimpinan DPRD periode sebelumnya.
Seluruh kendaraan dinas (randis) yang digunakan untuk kepentingan pribadi harus segera dikembalikan. "Tidak ada toleransi. Semua randis harus sudah kembali paling lambat tanggal 31 Agustus," tegas Sainal Hayat Kamis (1/8/24).
Sainal Hayat menjelaskan bahwa aturan ini sudah sangat jelas tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
"Pasal 13 ayat (5) sudah sangat jelas menyebutkan bahwa mantan pimpinan DPRD wajib mengembalikan randis dalam kondisi baik kepada Pemerintah Daerah sejak tanggal penetapan pemberhentian masa jabatan," tegasnya.
Selain randis, rumah dinas beserta perlengkapannya juga harus diserahkan dalam kondisi baik.
Sementara itu, Sekretariat DPRD Wajo mempersiapkan agenda pelantikan anggota DPRD yang baru. Persiapan secara teknis dan non teknis pun dilakukan.
Zainal Hayat mengatakan anggaran yang direncanakan pada pelantikan nanti sekitar Rp80 juta. "Untuk rencana anggaran sebesar Rp80 juta. Itu dimaksud untuk membiayai biaya makan dan minum, sewa tenda, kursi undangan dan dokumentasi," ujarnya
Pihaknya bakal mengirim 1.000 undangan jelang pelantikan Anggota DPRD Wajo, periode 2024-2029. "Setiap anggota dewan didampingi 10 orang. Tapi yang di ruang pelantikan itu hanya tiga orang saja yang mendampingi satu anggota dewan, selebihnya menyesuaikan," ungkapnya.
Sebagai informasi, anggota DPRD Wajo periode 2024-2029 bakal dilantik pada Senin (2/9/2024) di Gedung DPRD Wajo, Jl Rusa, Sengkang, Kecamatan Tempe. (*)