Pertama, terdapat perbedaan perencanaan pendapatan dan belanja yqng signifikan antara indikatif yang termuat di dalam RBD (Rancangan Anggaran Belanja Daerah) 2024/2026 dan Rancangan KUA PPAS sementara 2024/2025 yang akan disepakati.
Dimana RAPBD daerah 2024/2026 memuat perencanaan pendapatan belanja yang diproyeksikan sebesar Rp11 triliun lebih. Sementara rancangan KUA PPAS 2025 Rp9,3 triliun lebih.
Sebagaimana diketahui RABD merupakan rancangan produk pilkada, sementara kesepakatan bersama ini merupakan keputusan DPRD yang menjadi dasar utama pembentukan ranperda APBD 2025.
Dalam skala perencanaan pendapatan yang normal seharisnya tidak terjadi perbedaan secara signifikan terhadap jumlah perencanaan pendapatan ini.
"Bahkan dalama pandangan DPRD, jumlah yang disepakati pada KUA PPAS merupakan jumlah yang hampir akurat. Meskipun setelah mendapat koreksi dari penerapan UU," jelas politisi PKB itu.
Rekomendasi poin kedua. Dengan pertumbuhan ekonomi yang tidak signifikan, dimana realisasi 2023 hanya mencapai 4,51 persen. Dan laporan ekonomi hingga Mei 2024 tidak meningkat secara signifikan ke angka 4,82 persen.
Lanjut dia, ini menadahkan pelemahan yang berimbas pada pertumbuhan PAD yang bersumber dari pajak dan reteibisi, menyiasati hal ini dengan meramuh kembali program kegiatan yang bertujuan meningkatkan basia dan volume wajib pajak.
"Disamping itu, mengintenverisasi regulasi yang menghambar peluang PAD yang menjadi kewenagan Pemprov Sulsel. Mengoptimalakn kekayaan daerah serta Deviden dari BUMD milik Pemprov Sulsel," sebutnya, membacakan poin-poin rekomendasi.
Ketiga, meskipun indikator mikro ekonomi menjadi panduan pada RPAD 2024/2026 serta realisasi pendapatan 2023 menjadi oendandingan target indikator yang termuat dalam kebijakannumum anggaran tahun 2025, namun memperhatikan laporan ekonomi Sulsel hingga semester 1 tahun 2024.
"Hal ini untuk lebih mendekatkan akurasi pe nempatan angka indeks trsebut untuk tahun 2025. Melalui konsolidasi program kegiatan relevan yang tidak bertentangan dengan mekanisme program tahun sebelumnya," tutunya.
Poin empat, indikatif PAGU belanja OPD yang trsebar pada KUA PPAS 2025 memperhatikan konfigurasi presentasi yang menjadi atensi otoritas pusat.
Diantaranya belanja pegawai 30 persen, insfrastruktur dan pelayanan publik 40 persen, pendidian 20 persen serta kesehatan yang emaksimalakan cajupakan pelayanan. Adapun dasar diatribusi KUA PPAS ke setiap OPD lemalui pembajasan beraama Banggar,
"Lima, beberapa alokasi KUA PPAS 2025 mendapatkan penyesuaian dan pergeseran selama pembahasan dengan memperhatikan tingkat masalah, kebutuhan dan kewenagan pada Pemprov Sulsel," tukasnya. (Yadi/B)