Belasan Mahasiswa Ditangkap Polisi saat Demo Protes SE 259 Rektor UIN Alauddin Makassar

  • Bagikan
Belasan Mahasiswa Ditangkap Polisi saat Demo Protes SE 259 Rektor UIN Alauddin Makassar. (Isak/A)

MAKASSAR, RAKYATSULSEL -- Aksi demostrasi puluhan mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, di Jalan Sultan Alauddin, Kota Makassar, Senin (5/8) sore, dibubarkan paksa polisi dan belasan diantaranya ditangkap.

Para mahasiswa ini turun ke jalan menyampaikan protes atas kebijakan Rektor UIN Alauddin Makassar yang dinilai semakin membatasi kebebasan berekpresi mahasiswa, juga bertentangan dengan hak kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Dalam Surat Edaran (SE) Nomor 259 Tahun 2024, yang diteken langsung Rektor UIN Alauddin Makassar, Hamdan Juhannis, termuat aturan baru mengenai ketentuan penyampaian aspirasi mahasiswa di lingkungan kampus.

Salah satu poin yang menuai kritik yaitu mahasiswa harus mendapatkan izin tertulis lebih dulu dari pimpinan universitas atau fakultas sebelum melakukan aksi demonstrasi. Apabila melanggar aturan-aturan dalam surat edaran tersebut, maka kampus akan mengeluarkan sanksi tegas, baik administrasi, skorsing, maupun pemecatan atau drop out.

Alasan itulah mahasiswa UIN Alauddin Makassar melakukan aksi demonstrasi di Jalan Sultan Alauddin. Namun belum berlangsung lama aksi demonstrasi yang dilakukan, sejumlah personel kepolisian berpakaian lengkap dan berpakaian preman dari Polrestabes Makassar datang dan langsung membubarkan serta menangkap sejumlah mahasiswa.

Pembubaran dilakukan personel Samapta dan Tim Jatanras Polrestabes Makassar karena dianggap aksi demonstrasi mahasiswa ini telah menganggu ketertiban umum dan memicu kemacetan panjang di ruas Jalan Sultan Alauddin, utamanya dari arah Gowa-Makassar.

Kabag Ops Polrestabes Makassar AKBP Darminto mengatakan, pembubaran dilakukan pihaknya lantaran para mahasiswa telah diimbau agar tidak menutup jalan namun tidak diindahkan. Terlebih, sudah ada banyak laporan masyarakat yang mengeluh karena terjebak kemacetan.

"Jadi begini, ini sudah dari 30 menit lalu, Kapolsek negosiasi jangan tutup jalan. Tapi malah dia tutup jalan full, ban besar ada enam yang siap dibakar. Karena mengganggu ketertiban umum, warga yang dari Gowa ke Makassar tertutup," kata Darminto kepada wartawan di lokasi.

Selain itu, kata Darminto, alasan pembubaran demonstrasi ini dilakukan lantaran ada keluhan masyarakat yang sedang menggelar resepsi pernikahan di sekitar lokasi demostrasi menjadi terganggu.

"Itu juga ada pengantin marah-marah gara-gara unjuk rasa di depan UIN, tamunya tidak bisa masuk ke gedung. Makanya kami tertibkan," sebutnya.

Kata Darminto, saat ini puluhan mahasiswa beserta kendaraannya dibawa ke Mapolrestabes Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Jumlah mahasiswa yang diamankan saya belum hitung. Lebih sepuluh orang. Kendaraannya dibawa ke Polrestabes. Nanti dicek," ungkapnya.

Isi Surat Edaran Rektor UIN Alauddin Makassar Nomor 259 tentang Ketentuan Penyampaian Aspirasi Mahasiswa Lingkup UIN Alauddin Makassar:

Bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas dan kemartabatan nilai-nilai demokrasi dalam penyampaian aspirasi mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar yang pada hakikatnya merupakan bagian tak terpisahkan dari Tridharma Perguruan Tinggi, maka dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Syarat Penyampaian Aspirasi:

a. Materi aspirasi harus berbasis kajian keilmuan secara komprehenship;

b. Aspirasi mahasiswa harus berorientasi kepada kepentingan orang banyak, baik dalam aspek kehidupan kampus, masyarakat, bangsa, maupun Negara;

c. Pelaksanaan penyampaian aspirasi mahasiswa wajib dilakukan secara bertanggung jawab melalui surat penyampaian kepada pimpinan universitas atau fakultas sekaligus mendapat izin tertulis dari pimpinan universitas atau fakultas, pengajuan surat izin paling lambat 3x24 jam;

d. Pelaksanaan penyampaian aspirasi dilakukan melalui lembaga kemahasiswaan Intra kampus baik tingkat universitas maupun tingkat fakultas baik yang dilaksanakan didalam maupun diluar kampus;

e. Penyampaian aspirasi mahasiswa dilarang menggunakan simbol universitas/Fakultas atas nama organisasi non-intra seperti mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa, dsb;

f. Penyampaian aspirasi mahasiswa tidak boleh melanggar ketentuan yang berlaku, tidak boleh merusak aset negara dan fasilitas umum, serta mengganggu kepentingan umum seperti menutup jalan, membakar ban bekas, dsb;

g. Pihak pimpinan universitas dan fakultas cq Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan berkewajiban melakukan koordinasi dan kerjasama dalam melakukan pembinaan dan pendampingan setiap ada aktivitas penyampaian aspirasi mahasiswa.

  1. Sanksi

Barangsiapa melakukan pelanggaran atas Surat Edaran (SE) ini, maka akan diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku, baik sanksi administrasi, skorsing maupun pemecatan. (Isak/B)

  • Bagikan