Satresnarkoba Polres Luwu Bekuk Pengedar Sabu dan Obat THD, 584 Butir Barang Bukti Diamankan

  • Bagikan
Kapolres Luwu AKBP Arisandi didampingi Kasat Res Narkoba Iptu Abdianto menggelar Konfrensi Pers terkait penangkapan 2 tersangka pengedar Sabu dan pengedar obat jenis Tryhexyphenidil bersama barang bukti yang disita polisi dari Satres Narkoba Polres Luwu Senin, (5/8/2024).

LUWU, RAKYATSULSEL - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Luwu kembali mengukir prestasi dengan berhasil menangkap pengedar narkotika jenis sabu dan pengedar obat jenis Tryhexyphenidil (THD) dan obat Tramadol di wilayah hukum Polres Luwu.

Penangkapan ini menambah daftar panjang keberhasilan Satnarkoba Polres Luwu dalam memberantas peredaran narkoba dan obat terlarang lainnya di wilayahnya.

Seorang pelaku Muh Ikram (28) alamat Dusun Pappoko, Desa Tabah, Kecamagan Walenrang Timur, Kabupaten Luwu, berhasil diringkus tim Satnarkoba Polres Luwu dengan barang bukti 584 butir dengan rincian 504 butir Obat jenis Tryhexyphenidil (THD) dan 8 sachet obat jenis Tramadol dengan jumlah keseluruhan 80 tablet, pula turut diamankan 1 buah plastik bening, 1 hand phone amdroid, 4 lembar plastik bubble wrap warna hitam, 1buah packing selonsong berbentuk bulat berwarna hitam terdapat bukti nomer resi pengiriman Tiki 660080279028, pengirim distribu tor JY TGR, dan penerima Aggun warga desa, Tabah samping kantor desa Tabah, Walenrang Utara pada hari Kamis, tanggal 01 Agustus 2024 sekitar pukul 14.00 Wita.

Saat konfrensi pers, Kapolres Luwu AKBP Arisandi mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat.

"Anggota satnarkoba menerima informasi dari masyarakat lalu melakukan pengembangan di lapangan sehingga kedua tersangka baik pengedar narkotika jenis sabu maupun pengedar obat terlarang jenis Tryhexyphenidil (THD) dan obat jenis Tramadol berhasil di tangkap," kata Arisandi, Senin 5 Agustus 2024.

Terkait penangkapan kedua tersangka, Kasat Narkoba Polres Luwu IPTU Andianto menjelaskan pada hari Kamis 01 Agustus 2024, sekitar pukul 10.00 wita, setelah menerima informasi masyarakat personil dari Sat Res Narkoba Polres Luwu yang mendatangi kantor TIKI Belopa, yang terletak di Jl. Topoka, Belopa, lalu salah satu petugas mencoba menghubungi nomor penerima yang tertera pada sebuah paket, selanjutnya anggota satnarkoba menuju ke lokasi alamat dimaksud dengan menyamar sebagai kurir mencoba menghubungi nomor penerima dari paket tersebut, lalu penerima paket mengirimkan shareloc alamat lengkapnya kepada petugas yang menyamar sebagai kurir.

"Kemudian sekitar pukul 14.00 wita petugas yang menyamar tiba di alamat tersebut dan selanjutnya datanglah saudara IKRAM, pada saat itulah petugas yang menyamar langsung menanyakaan apakah dirinya yang punya paket tersebut lalu IKRAM membenarkan bahwa paket tersebut adalah miliknya, selanjutnya petugas yang menyamar langsung menyerahkan paket tersebut dan pada saat itulah tersangka langsung diamankan," beberapa IPTU Abianto

Dikatakannya, setelah dilakukan penggeledahan, ditemukanlan 1 unit handphone android disaku celana IKRAM. "Setelah diintrogasi Ikram mengakui bahwa obat tersebut ia pesan dari seseorang dari Kota Tangerang pula mengakui bahwa rencana obat tersebut untuk dijual kembal dengan harga untuk Obat jenis Tryhexiphenidil (THD) dijual seharga Rp.10.000, pertablet dan obat jenis Tramadol dijual seharga Rp.15.000," ujar Iptu Abdianto.

Sementara itu, di sebuah rumah yang terletak di Dusun Minanga Tallu, desa Tanjung, kecamatan Bupon, Satnarkoba Polres Luwu kembali mengamankan seorang wanita, Ayu Mardiana (45) alias mama Arul.

Saat digeledah ditemukan bukti percakapan transaksi jual beli sabu melalui handphone selular miliknya. Ayu Mardiana lalu diarahkan menuju rumahnya di dusun Minanga tallu, desa Tanjung, kecamatan Bupon, dan langsung dilakukan penggeledahan rumah miliknya dan ditemukan kresek warna hitam yang di dalamnya terdapat 5 bulatan ukuran sedang dan terbungkus dengan kresek warna hitam serta diisolasi warna hitam yang didalamnya berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis shabu didalam lemari pakaian milik Ayu Mardiana.

Kepada penyidik Satnarkoba Polres Luwu, Ayu mengaku hanya disuruh oleh Indra Wijaya alias Lama untuk menjemput keseluruhan barang diduga sabu tersebut di Rappang kabupaten Sidrap dan keseluruhan sabu tersebut diduga milik Indra Wijaya yang sedang menjalani masa tahanan kasus Narkoba di Lapas Pare-Pare.

"Kita kembali melakukan pengembangan pada Jumat 3 Agustus 2024 sekitar pukul 10.00 wita personel Sat Resnarkoba Polres Luwu berangkat menuju Lapas Pare-Pare untuk mengambil keterangan Indra Wijaya tentang asal barang bukti Sabu yang di kuasai Ayu Mardiana," ungkap Abdianto kepada wartawan.

Menurut Iptu Abdianto untuk kasus Obat Obat jenis Tryhexyphenidil (THD) sab Obat jenis Tramadol kepada tersangka Ikram akan di kenakan pasal Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (1) dan Ayat (2) Subsider Pasal 436 Ayat (1) Jo Pasal 145 Ayat (1) UU RI No.17 tahun 2023, tentang Kesehatan. Sanksi penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 milliar.

Sementara untuk tersangka pengedar Sabu dikenakan pasal P 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.Dengan sanksi pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (Irmus)

  • Bagikan

Exit mobile version