PAREPARE, RAKYATSULSEL - Kantor imigrasi kelas II TPI Parepare melakukan Deportasi terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia.
Pendeportasian ini dilakukan karena WNA asal Malaysia ini melakukan pelanggaran keimigrasian.
WNA yang diketahui bernama Moh Redza Faries bin Mohd Fodzu menggunakan bebas visa kunjungan singkat dan berada di wilayah Indonesia. “Dan itu melebihi masa izin tinggalnya,” ujar Andi Aryanti Kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian.
Pria kelahiran Sabah ini dideportasi melalui Bandara Sultan Hasanuddin UPG Makassar dengan pengawalan petugas Imigrasi Parepare.
Andi Aryanti Kepala menjelaskan, WNA asal Malaysia ini sudah overstay selama empat tahun di Indonesia yang bersangkutan menikah dengan warga negara Indonesia asal Enrekang,” ungkapnya.
Dijelaskan pula, WNA asal Malaysia ini telah melanggar Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena tinggal di Indonesia lebih dari 30 hari dari batas waktu izin tinggal yang diberikan.
“Sebagai akibat dari pelanggaran ini, WNA tersebut dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) berupa deportasi,” jelas Andi Aryanti. (*)