Kadis Pendidikan Wajo Tanggapi Soal UU Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Pelajar

  • Bagikan

WAJO, RAKYATSULSEL - Undang-undang penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar ditanggapi sejumlah pihak di Kabupaten Wajo.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan, Pasal 103 ayat (1), menyatakan, "Upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi."

Di Pasal 103 ayat (4) dirinci lagi bahwa pelayanan kesehatan reproduksi tersebut meliputi a) deteksi dini penyakit atau skrining, b) pengobatan, c) rehabilitasi, d) konseling, dan e) penyediaan alat kontrasepsi.

Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wajo, Alamsyah, mengemukakan bahwa kebijakan tersebut telah dikaji dan dianalisis dengan baik.

"Semua itu pasti sudah melalui pengkajian baik dari segi sosiologi, yuridis, dan sisi sosial budaya oleh pemerintah pusat dan dinas terkait," ujarnya, Selasa (6/8/24).

Dikatakan bahwa aturan tersebut menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov), khususnya di Sulawesi Selatan.

"Kalau kami di tingkat Kabupaten hanya fokus pada pembinaan anak usia di bawah lima belas tahun atau tingkat SD sampai SMP, dan masih terbilang jauh untuk hal demikian," ungkapnya.

Namun, pihaknya tetap memerintahkan kepada tenaga pengajar agar selalu mengawasi anak didik agar terhindar dari pergaulan bebas dan penggunaan alat kontrasepsi yang tidak sesuai tupoksinya.

"Sangat baik sepanjang sifatnya edukasi dan penting bagi anak-anak kita usia remaja mengenal lebih dalam akan fungsi yang sebenarnya," sebut Alamsyah.

Sementara itu, Ketua Osis UPT SMA Negeri 3 Wajo, Muhammad Darlin, juga mendukung adanya peraturan pemerintah tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar.

"Lumayan bagus karena sebagai edukasi untuk mencegah terjadinya kehamilan bagi kaum perempuan," kata Darlin.

Namun, pihak sekolah harus lebih memperketat peraturan bilamana alat kontrasepsi sudah tersedia bagi pelajar.

"Harus ada aturannya. Jangan sampai digunakan secara bebas dan pastinya edukasi secara terus menerus tentang apa dan tujuan alat kontrasepsi itu," tuturnya. (*)

  • Bagikan