Pemeriksaan Audrey Davis Terkait Video Syur Dijadwalkan Hari Ini

  • Bagikan
Audrey akan diperiksa sebagai saksi terkait video syur mirip dirinya yang beredar di media sosial.

JAKARTA, RAKYATSULSEL - Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap anak vokalis band David Bayu, Audrey Davis hari ini, Senin 6 Agustus 2024.

Audrey akan diperiksa sebagai saksi terkait video syur mirip dirinya yang beredar di media sosial.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemeriksaan dilakukan pada pukul 13.00 WIB.

"Untuk pemeriksaan terhadap AD dijadwalkan hari Selasa, tanggal 6 Agustus 2024 pukul 13.00 WIB di ruang riksa penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus PMJ lantai 5 gedung Ditreskrimum PMJ," katanya kepada disway.id fin grup, dikutip Selasa 6 Agustus 2024.

Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut Audrey bakal dimintai keterangan terkait video syur diduga mirip dengannya.

"Klarifikasi kepada saksi apakah benar pemeran wanita dalam video tersebut adalah saksi AD," sebutnya.

"Jika benar, Kapan dan dimana video tersebut diambil serta siapa yang melakukan perekaman video dimaksud," lanjutnya.

Sebelumnya, dua pria diringkus penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya karena diduga menyebarkan video syur Audrey anak artis David eks Naif.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan mereka berinisial MRS (22) dan JE (35).

Diterangkannya, penangkapan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/3944/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Juli 2024 dan LP/B/4343/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 29 Juli 2024.

"Melakukan upaya paksa penangkapan terhadap dua orang tersangka," bebernya.

Sementara tersangka JE, mengaku sebagai pemilik akun X (Twitter) dengan username @HwanDongZhou yang diduga dipakai untuk menyebar video syur itu.

Kini keduanya ditetapkan tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.

"Disangkakan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 Ayat (1) Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi," ujarnya.

"Tersangka mengupload konten video pornografi AD (diduga mirip anak musisi) melalui akun Twitter miliknya username @HwanDongZhou," lanjutnya. (Fin)

  • Bagikan