MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulawesi Selatan (Sulsel) Salahuddin mengatakan menyiapkan anggaran sebesar Rp 81 miliar untuk menanggulangi pembayaran BPJS Kesehatan bagi warga kurang mampu. Anggaran tersebut dialokasikan oleh Dinas Kesehatan Sulsel.
Menurut Salahuddin, anggaran yang dialokasikan itu untuk mencakup iuran sepanjang 2024. Pada tahun lalu, kata dia, pemerintah menganggarkan BPJS Kesehatan sebesar Rp 78 miliar.
"Dengan anggaran yang disiapkan tahun ini, bisa menalangi sekitar 3,2-3,4 juta pengguna BPJS Kesehatan dari kalangan kurang mampu," beber Salahuddin, Selasa (6/8/2024).
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Sulsel, Abdul Malik Faizal mengatakan pendataan untuk penerima itu dilakukan oleh pemerintah desa atau kelurahan di setiap kabupaten. Menurut dia, masyarakat yang merasa masuk kategori penerima subsidi BPJS Kesehatan bisa mengajukan diri untuk didaftarkan oleh pemerintah desa dan atau kelurahan masing-masing.
Dia mengatakan, pihaknya akan mendata ulang Penerima Bantuan Iuran (PBI) lewat pemutakhiran data. Pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan BPJS Kesehatan. Menurut Malik, rencana untuk melakukan koordinasi tersebut merupakan salah satu langkah untuk membahas ketepatan data penerima bantuan BPJS Kesehatan.
Dia menjelaskan, data tersebut diambil dari aplikasi data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) Sulsel. Bahkan, kata dia, bila merujuk pada jumlah data masyarakat yang tercatat dalam aplikasi tersebut, masih terdapat sekira 700 ribu masyarakat yang belum ter-cover subsidi BPJS Kesehatan.
“Jumlah masyarakat Sulsel yang masuk DTKS saat ini itu sekira 4,6 juta orang, hampir setengah jumlah penduduk Sulsel,” beber Malik.
Dia mengatakan, masih terdapat beberapa perbedaan data yang terjadi antara pihak Dinsos Sulsel dan pihak BPJS Kesehatan. Untuk data calon penerima subsidi BPJS itu sekira 3,6 juta penduduk Sulsel, sementara untuk data yang menjadi pedoman dari pihak BPJS Kesehatan itu sekira 3,9 juta orang.
Untuk angka 3,6 juta data calon penerima subsidi BPJS kesehatan itu juga sudah melalui proses seleksi dari pihaknya. “DTKS ini referensi untuk nama masyarakat masuk Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)." kata dia.
Dia mengatakan, BPJS PBI meliputi orang yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu menurut data dari Dinas Sosial. Untuk biaya iuran bulanan tidak dibebani ke peserta BPJS PBI melainkan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.
Malik menyatakan, untuk sumber bantuan BPJS itu menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Menurut dia, pihaknya bisa mengusulkan dan mengharap 700 ribu lebih masyarakat yang masuk dalam STKS untuk dicover dana corporate social responsibility (CSR) dari pihak swasta.
“Kami kira sumber pembiayaan jaminan sosial termasuk BPJS Kesehatan itu bisa APBN dan APBD. Bisa juga di-cover oleh pihak swata melalui program CSR," kata dia.
Sementara itu, Deputi Direksi Wilayah BPJS Kesehatan Wilayah IX, Yessi Kumalasari mengatakan untuk pendataan dan aktivasi para peserta BPJS Kesehatan sedang dilakukan rekonsiliasi data dengan dua cara yakni pengumpulan data melalui on desk baik dari Dinas Kesehatan maupun Dinas Sosial dan program pesiar.
Yessi mengatakan, progrma pesiar bakal melibatkan para tenaga kesehatan atau pun lainnya yang diusulkan masing-masing pemerintah desa dalam penjaringan dan penyisiran data peserta BPJS Kesehatan.
“Ini sifatnya volunteer jadi harus ada kerja sama terlebih dahulu untuk membangun kesepakatan dari calon volunteer yang diusulkan pemerintah desa untuk melakukan penyisiran agar pendataan bisa dilakukan lebih akti," ujar dia. (abu hamzah/B)