Soal Pro Kontra Surat Edaran 259 Rekor UIN Alauddin Makassar, Ini Penjelasan Prof Hamdan

  • Bagikan
Rektor UIN Prof Hamdan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Prof Hamdan Juhannis buka suara merespon pro dan kontra kebijakan yang baru-baru ini dikeluarkan lewat Surat Edaran (SE) Nomor 259 Tahun 2024, tentang "Ketentuan Penyampaian Aspirasi Mahasiswa Lingkup UIN Alauddin Makassar".

Terlebih, kebijakan tersebut menuai banyak kritikan dari mahasiswanya hingga melakukan aksi demonstrasi di Jalan Sultan Alauddin, Kota Makassar, Senin (5/8/2024) kemarin, dan berujung pembubaran paksa oleh pihak kepolisian karena dinilai telah menganggu ketertiban umum dan memicu kemacetan panjang di jalan tersebut.

Dalam video dan surat terbuka yang diperoleh Rakyat Sulsel, Prof Hamdan menjelaskan surat edaran pengaturan penyampaian aspirasi yang dikeluarkan sebenarnya bukan untuk melarang, tapi mengatur mahasiswa agar tertib berunjuk rasa.

"Kenapa harus minta izin untuk unjuk rasa, karena mereka membawa identitas kampus. Kami wajib tahu apa yang mereka aspirasikan, di mana mereka melakukannya, dan seperti apa wujud demonstrasi mereka, karena kalau ada apa-apa yang terjadi dengan mahasiswa, pasti kami yang bertanggungjawab," kata Prof Hamdan memberi penjelasan atas polemik yang terjadi, Selasa (6/8/2024).

Menurut Prof Hamdan, penyampaian itu penting agar apa yang dilakukan mahasiswa, termasuk dalam melakukan aksi unjuk rasa tidak lagi meresahkan masyarakat seperti kebanyakan terjadi selama ini.

Dia mengklaim, maksud dan tujuan dari surat edaran tersebut baik untuk mahasiswa, yaitu mengembalikan aktivisme kampus dalam koridor yang benar.

"Karena kami sudah sering menerima keluhan dari masyarakat terhadap penyampaian aspirasi mereka dengan menutup jalan, menahan kendaraan masyarakat dan membakar ban, bahkan terkadang demonstrasi berujung anarkis. Tentu ini adalah hal yang tidak kami inginkan," ungkapnya.

Prof Hamdan pun mencontohkan, seperti demo yang dilakukan sekelompok mahasiswanya di Jalan Sultan Alauddin memprotes surat edaran yang ia teken. Dimana aksi tersebut dianggap menuai banyak kecaman masyarakat, dan membuat salah satu pengantin pria keluar ke jalan marah-marah dikarenakan semua tamunya terhalang masuk ke lokasi acara.

"Cara unjuk rasa seperti inilah yang perlu kami tertibkan. Kampus kami menyandang predikat kampus peradaban, kampus kami terakreditasi unggul, dan jajaran lima besar kampus keagamaan negeri terbesar di Indonesia. Kami tidak ingin lagi ada perilaku mahasiswa yang tidak mencerminkan peradaban dan mempertontonkan premanisme," sebutnya.

Selain itu, Prof Hamdan turut menjelaskan perihal adanya dua mahasiswa UIN Alauddin Makassar disanksi Drop Out atau DO yang juga dituntut mahasiswa dalam aksi unjuk rasa tersebut.

Dijelaskan, pemberian sanksi itu sudah sesuai dengan hasil investigasi internal kampus yang mendapati kedua mahasiswa tersebut melakukan pelanggaran berat yaitu meminum minuman keras atau beralkohol di lingkungan kampus UIN Alauddin Makassar.

"Saya juga tegaskan bahwa tidak benar yang mereka sampaikan di publik bahwa dua mahasiswa yang diberhentikan (DO) itu karena murni melakukan unjuk rasa, tapi terbukti dari hasil investigasi organ kampus kami, Dewan Kehormatan, mereka minum minuman keras di kampus. Dan sekarang ada beberapa lagi mahasiswa yang diproses," bebernya.

Atas dasar semua itulah, Prof Hamdan pun menegaskan tidak akan pernah mencabut surat edaran terkait pengaturan penyampaian aspirasi yang telah ia keluarkan. Dia juga menyampaikan tidak akan segan-segan mengeluarkan mahasiswa lainnya jika nekat melakukan tindakan-tindakan yang melanggar aturan kampus.

"Jadi saya tegaskan, bahwa kami tidak akan pernah mencabut surat edaran itu. Saya akan memastikan kampus kami tidak tercoreng oleh ulah sekelompok mahasiswa yang tidak bertanggung jawab. Kami juga tidak membiarkan aksi anak-anak kami ditunggangi oleh kepentingan orang-orang tertentu yang tidak terkait dengan akademik," tegasnya.

"Ada puluhan ribu mahasiswa kami dan puluhan ribu yang berminat masuk di kampus kami. Kami harus menjaga amanah orang tua mereka di kampung yang dititipkan kepada kami. Jadi jangankan dua mahasiswa di DO, seratus pun saya akan DO kalau memang melakukan aktivitas yang merusak garis kebijakan, mencoreng nama baik dan melanggar kode etik universitas. Sebaliknya, bila ada mahasiswa kami yang dianggap bermasalah di luar, padahal nyatanya dia melakukan hal yang benar, saya lah yang pertama yang akan pasang badan untuk mereka," sambungnya.

Terakhir, selaku Rektor, Prof Hamdan memohon maaf kepada masyarakat atas peristiwa yang menggangu kelancaran aktivitasnya selama ini. Terkhusus pada aksi ujuk rasa kemarin.

"Juga kepada pengantin, kami memohon maaf atas ketidaknyamanan dimana momentum terpenting dalam hidupnya terganggu. Serta, terima kasih kepada Polisi yang mengambil langkah pengamanan secara cepat untuk memastikan kelancaran aktivitas masyarakat pengguna jalan," pungkasnya. (Isak/B)

  • Bagikan

Exit mobile version