Anggota DPRD Sulsel itu menambahkan apa yang diutarakan Lukman Edy soal PKB sama sekali tidak mencerminkan kondisi sebenarnya dan mengabaikan perkembangan serta capaian PKB saat ini di bawah kepemimpinan Cak Imin.
"Sehingga kami anggap tidak benar adanya. Olehnya kami berharap laporan ini ditindaklanjuti sebagaimana proses yang hukum yang berlaku," tegasnya.
Azhar menerangkan bahwa Mantan Menteri PDT Lukman Edy dalam kesempatan di PBNU beberapa waktu lalu mengumbar pernyataan di media yang membuat PKB berang. Pernyataan Lukman Edy tersebut sangat berbahaya terhadap mawah partai.
"Secara serentak di seluruh Indonesia pengurus melaporkan Lukman Edy," ucap Azhar yang hampir empat jam menunggu selesai melapor di Polda Sulsel.
Di hari beraamaan, Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa atau DPC PKB Kota Makassar, melaporkan Lukman Edy ke polisi. Mantan Sekretaris Jenderal PKB tersebut dilaporkan ke Polrrstabes, pada Rabu, 7 Agustus 2024.
Lukman Edy dilaporkan dugaan tindak pidana fitnah atau Pencemaran Nama Baik Partai Kebangkitan Bangsa. Yang bertindak sebagai Pelapor/Pengadu adalah Ketua DPC PKB Makassar Fauzi Andi Wawo, Sekretaris Andi Makmur Burhanuddin, dan Bendahara Buyung Badril.
"Kami mengajukan laporan kepada pihak berwajib terkait dugaan fitnah saudara Lukman Edy kepada pengurus dan kader PKB yang disiarkan melalui tulisan di salah satu media nasional dan juga lewat vidio Di kanal Youtube," ujar sekretaris DPC PKB Kota Makassar, Andi Makmur Burhanuddin.
Selanjutnya Andi Makmur Burhanuddin menjelaskan tuduhan yang berisi Rangkaian kata-kata bohong dinyatakan oleh Muhammad Lukman Edy pada pokoknya terdapat dua hal yaitu Pertama tuduhan yang menyatakan PKB dibawa kepemimpinan Muhaimin Iskandar.
Juga menghilangkan secara sistematis atau mengurangi peran-peran dan kewenangan dari para Kiai, sebagian besar kewenangan dewan syuro itu dihapus di dalam anggaran dasar anggaran rumah tangga sehingga pengurus tidak terlihat lagi peran dewan syuro.
Kedua, tuduhan tata kelola keuangan PKB tidak transparan dan tidak akuntable, tidak pernah dipertanggungjawabkan kepada forum-forum pertanggungjawaban seperti muktamar atau rapat-rapat dan lain sebagainya, kedua tuduhan tersebut tentu tidak benar.
"Kami dipastikan Bahwa Tidak Ada Penghapusan Peran dan Kewenangan Dewan syuro baik ditingkat Pusat, sampai di level Pengurus ranting. Hal ini dapat dilihat dalam AD/ART Hasil Muktamar Bali 2019, tugas, wewenang, san eksistensi Dewan Syuro diatur secara tegas," tuturnya.