Gelar Deklarasi Malino, JAPPI Serukan Penyelamatan Demokrasi di Sulsel dari Oligarki

  • Bagikan

Padahal pagu anggaran sudah tersedia dan dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Tidak ada alasan pemerintah daerah untuk menunda-nunda pencairan anggaran tersebut, sebab apabila pemerintah kabupaten tidak memiliki dana, seharusnya dibantu oleh pemerintah dalam bentuk pinjaman daerah.

Dampak pelaksanaan Pemilu Legislatif tahun 2024 yang sangat transaksional berupa barang atau uang, sangat kurang yang berhasil ditindak secara hukum, terus merasuki masyarakat pemilih Pilkada yang apabila tidak ada gerakan yang masif dan terstruktur untuk meminimalisir, maka akan menghasilkan kepala daerah terpilih dari pengaruh transaksional. Selain menjadi ancaman demokrasi, hal ini juga akan rawan dengan praktik KKN dalam pelaksanaan tugasnya memimpin daerahnya.

"Budaya politik sesuai kearifan lokal Sulawesi Selatan masih memungkinkan untuk dijadikan dasar dalam pelaksanaan Pilkada. Namun, yang harus menjadi contoh adalah tokoh masyarakat, tokoh politik dari partai maupun elit politik di kekuasaan pemerintah pusat," sebutnya.

Dalam kesimpulan deklarasi JAPPI, pihaknya mengharapkan partai politik untuk melaksanakan proses demokrasi yang sehat dalam Pilkada Serentak dengan mengajukan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Penyelenggara pemilu dalam hal ini KPUD dan Bawaslu hendaknya menyosialisasikan secara masif dan terstruktur PKPU tentang pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah kepada partai-partai politik dan masyarakat.

"Rangkaian tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak di Sulawesi Selatan tidak mestinya terkendala pencairan anggaran oleh pemerintah daerah karena akan mengganggu kinerja KPUD, Bawaslu, bahkan unsur pengamanan (Kepolisian dan TNI)," sebutnya.

  • Bagikan

Exit mobile version