Pengaturan kriteria pengajuan calon kepala daerah yang didasarkan pada perhitungan dari jumlah anggota DPRD atau 25 persen suara sah hasil pemilu, menyebabkan partai-partai politik harus bergabung satu dengan lainnya untuk mencukupi batas kriteria tersebut.
Idealnya, kriteria ini dilonggarkan menjadi: partai politik yang memperoleh kursi satu fraksi di DPRD berhak mengajukan calon kepala daerah dan bagi partai yang tidak mencukupi satu fraksi, dapat membentuk fraksi gabungan. Atau lebih sehat lagi kalau secara tegas hanya partai politik yang mendapat kursi di DPRD berhak mengajukan calon kepala daerah (tidak harus satu fraksi).
Maka Pilkada yang akhirnya hanya diikuti satu pasangan calon sangat tidak etis menyandingkan dengan kolom kosong untuk dipilih secara langsung. Sehingga sebaiknya yang memilih dan menetapkan adalah anggota DPRD.
"Apabila pasangan calon tersebut tidak dipilih dengan suara lebih dari 50 persen, maka DPRD memproses Pilkada ulang dengan memberikan kewenangan fraksi-fraksi mengajukan calon baru, tanpa diikuti lagi oleh calon yang gagal terpilih oleh DPRD," pungkasnya.
Kesimpulan dalam Pokok-Pokok Pikiran yang dituangkan dalam Deklarasi Malino:
- Mengharapkan partai politik untuk melaksanakan proses demokrasi yang sehat dalam Pilkada Serentak dengan mengajukan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
- Penyelenggara pemilu dalam hal ini KPUD dan Bawaslu hendaknya menyosialisasikan secara masif dan terstruktur PKPU tentang pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah kepada partai-partai politik dan masyarakat.
- Rangkaian tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak di Sulawesi Selatan tidak mestinya terkendala pencairan anggaran oleh pemerintah daerah karena akan mengganggu kinerja KPUD, Bawaslu, bahkan unsur pengamanan (Kepolisian dan TNI).
- Budaya politik sesuai kearifan lokal Sulawesi Selatan hendaknya dapat ditumbuhkembangkan dalam Pilkada Serentak, terutama untuk meminimalisir praktik transaksional yang dapat dimainkan oleh klan politik.
(Yadi/B)