Kejar Tersangka Lain, Kejari Takalar Periksa 10 Saksi Penyalahgunaan Dana BOS di SD Bilaccaddi

  • Bagikan

TAKALAR, RAKYATSULSEL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar terus memperdalam penyidikan kasus dugaan korupsi setelah menahan Nurdin Tola, mantan Kepala SD Bilaccaddi.

Hingga kini, tim penyidik Pidsus Kejari Takalar telah memeriksa 10 saksi yang diduga mengetahui penyalahgunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) tahun 2019 dan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022, dengan kerugian negara sekitar Rp200 juta.

Kasi Intel Kejari Takalar, Muh Musdar, menjelaskan, "Kami sedang intens memeriksa saksi-saksi yang terkait dengan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada saksi yang akan menjadi tersangka. Kami akan terus mengejar keadilan tanpa pandang bulu," tegas Muh Musdar, Rabu (07/08/2024).

Nurdin Tola, yang ditahan sejak 1 Agustus 2024, diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan merugikan negara sekitar Rp 200 juta melalui penyalahgunaan dana BOS dan DAK. Dia terancam hukuman maksimal empat tahun penjara, sesuai Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Dinas Pendidikan Takalar sedang mencari pengganti yang memenuhi syarat sesuai Permendikbud No. 40 Tahun 2021 tentang penugasan guru menjadi Kepala Sekolah.

Kadis Pendidikan Takalar, Darwis menyatakan keprihatinannya atas kasus ini dan berharap dapat menjadi pelajaran bagi semua kepala sekolah untuk lebih berhati-hati dalam mengelola dana BOS.

"Kami berharap kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk mematuhi petunjuk teknis dalam pengelolaan dana BOS," tandas Darwis. (Tiro) 

  • Bagikan