Bahkan kata dia, penggalangan sumbangan tanpa izin itu bisa di cap sebagai pungutan liar (pungli). "Jadi semua permintaan bantuan tanpa izin itu adalah pungli. Izin langsung di PTSP provinsi bukan di kabupaten/kota. Semua yang minta bantuan di jalan atau dimana harus bermohon di PTSP," jelasnya.
Ia melanjutkan, beberapa giat acap kali melalaikan untuk perizinan pada pelaksaan undian. Padahal hal itu juga memerlukan perizinan dari pihak Pemprov Sulsel.
"Perizinan undian, perizinan pengumpulan bantuan harus ada izinnya. Kemudian lembaga kesejahteraan masyarakat, " paparnya.
Bahkan kata dia, masyarakat juga berhak untuk mempertanyakan terkait dengan tujuan sumbangan tersebut bahkan sampai pada izinnya. (Abu/B)