Kepala Dinsos Sulsel Sebut Pungutan Sumbangan Harus Punya Izin

  • Bagikan
Kepala Dinsos Sulsel, Abdul Malik Faizal memberikan keterangan kepada awam media di acara coffee morning di Kantor Dinsos Sulsel, Selasa (6/8/2024). (Abu/A)

MAKASSAR, RAKYATSULSEL. CO - Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Sulawesi Selatan (Sulsel) Abd Malik Faizal menekankan kepada para masyarakat yang ingin melaksanakan kegiatan sosial seperti pungutan sumbangan harus memiliki izin dan rekomendasi dari pihak Pemerintah.

Kata dia, hal itu bertujuan untuk mengantisipasi oknum yang bisa menyalahgunakan sumbangan simpati masyarakat.

"Bukan melarang, tetapi memastikan kejelasan penyaluran sumbangan itu," tuturnya kepada Rakyat Sulsel baru-baru ini.

Ia menuturkan, untuk legalitas pengambilan sumbangan di masyarakat terbagi menjadi dua, yaitu izin yang dikeluarkan dari pihak Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Sulsel seperti penggalangan sumbangan di jalan.

Lalu, untuk panti asuhan mereka harus mendapatkan rekomendasi dari Dinsos Sulsel untuk melakukan penyelenggaraan penyerapan bantuan dari semua pihak yang diperpanjang dua tahun sekali.

"Jadi kalo panti asuhan itu mereka perpanjang rekomendasi setiap dua tahun, " ungkapnya.

  • Bagikan

Exit mobile version