JAKARTA, RAKYATSULSEL- Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, akhirnya resmi mengangkat Drs. Jufri Rahman, M.Si., sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan. Pengangkatan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 97/TPA Tahun 2024, tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, yang ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani pada 6 Agustus 2024.
Drs. Jufri Rahman, yang sebelumnya menjabat sebagai Pembina Utama dengan pangkat IV/e, akan menerima tunjangan jabatan struktural eselon I.b. Keppres tersebut menyebutkan bahwa pengangkatan ini berlaku efektif sejak saat pelantikan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Mengangkat Sdr. Drs. Jufri Rahman, M.Si., NIP 196609191986031003, Pembina utama (IV/e), sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, terhitung sejak saat pelantikan dan kepadanya diberikan tunjangan jabatan struktural eselon I.b, sesuai peraturan perundang-undangan" demikian bunyi kutipan putusan dalam Keppres yang diterima RAKYATSULSEL, Jumat, 9 Agustus 2024.
Keputusan Presiden ini juga telah disampaikan kepada yang bersangkutan untuk digunakan sebagaimana mestinya.
Dalam Keppres ini, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa keputusan ini diambil dengan pertimbangan matang, demi kelancaran tugas-tugas pemerintahan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Dengan penetapan ini, Drs. Jufri Rahman diharapkan dapat membawa perubahan positif dan menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan. (*)