SURABAYA, RAKYATSULSEL - Dewan Pengurus Cabang (DPC) Persatuan Advokad Indonesia (Peradi) Suara Advokad Indonesia (SAI) Makassar dibawah kepemimpinan Syahrir Cakkari mengikuti Rapat Kerja Nasional (Rakernas) V di Surabaya, Jumat (9/8).
Kegiatan yang berlangsung 9-11 Agustus 2024 ini merupakan program tahunan Peradi SAI yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
"Rakernas kali ini, DPC Peradi SAI Makassar mendelegasikan 53 orang ikut serta dalam kegiatan tersebut," kata Ketua Panitia Pelaksana Delegasi DPC Peradi SAI Makassar, Kudikal Muhammad. A.
Sementara, Ketua DPC Peradi SAI Makassar Syahrir Cakkari mengatakan, Rakernas V ini bertujuan melakukan evaluasi terhadap organisasi (Peradi SAI), apa saja yang telah dan belum tercapai beserta kendala yang terdapat di lapangan dan memberikan solusi terhadap permasalahan tersebut.
Apalagi, kata Kudikal, Rakernas ini menjadi wadah untuk Pengurus DPN, DPD, DPC dan anggota Peradi SAI agar bersinergi untuk berbagi ilmu atau ide-ide baru, inisiatif dan strategi bertransformasi seiring dengan perkembangan dunia yang semakin pesat khususnya Artificial Intelligence (AI).
"Peradi SAI menginginkan agar anggotanya tetap beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan tidak kalah bersaing menghadapi teknologi Artificial Intelligence (AI) yang berkembang pesat," kata Kudikal.
Lebih lanjut, Kudikal mengatakan, DPC Peradi SAI Makassar menginginkan agar Rakernas V ini bisa mengupas kerja-kerja kelembagaan kedepannya guna menentukan arah organisasi kedepan.
"Pada dasar kami selaku anggota di DPC Peradi SAI Makassar ingin integritas dan intelektualitas demi terwujud advokad yang profesional," harapnya.
Apalagi, tambah Kudikal, profesi advokad merupakan profesi yang bergensi, dimana banyak para advokad yang menjadi pemimpin tertinggi.
“Profesi advokad salah satu profesi tertua di Indonesia, pengacara itu bergensi," ujarnya.
Sekedar diketahui, Rakernas V kali ini dirangkaikan dengan Seminar Nasional dengan tema "Peran Artificial Intellegence dalam Penegakan Hukum di Indonesia".
Dimana Seminar tersebut menghadirkan narasumber Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum (Panitera Mahkamah Agung Republik Indonesia), Michael S. Carl (Advisor di SSEK Law Firm), Dr. Heru Setiawan, S.E., M.Si., (Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia), Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., (Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia). (*)